Jakarta, CNBC Indonesia - PT Vale Indonesia Tbk resmi mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Kementeria Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Kamis (15/1/2026). Dengan disetujuinya RKAB, kegiatan operasional tambang Vale kembali berjalan.
Presiden Direktur dan CEO Vale Indonesia, Bernadus Irmanto menyampaikan, dengan diperoleh RKAB ini, Vale fokus untuk mengembalikan seluruh kegiatan operasional dan konstruksi di Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi berlandaskan pada aspek keselamatan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku, sehingga dapat berjalan secara optimal guna mengejar ketertinggalan akibat penghentian sementara yang sebelumnya dilakukan.
Persetujuan RKAB 2026 merupakan implementasi kebijakan Pemerintah yang kembali menerapkan mekanisme persetujuan RKAB tahunan, menggantikan skema sebelumnya yang berbasis tiga tahunan secara terintegrasi dengan perijinan dasar lainnya.
Vale menyambut baik kepastian ini sebagai fondasi penting untuk menjaga disiplin produksi, tata kelola yang baik, serta keberlanjutan industri nikel nasional. "Dengan dasar perizinan yang lengkap, seluruh kegiatan kami kini berjalan kembali secara normal, patuh, dan berkelanjutan," ujar Bernardus Irmanto, dalam siaran tertulisnya, Kamis (15/1/2026).
Bernadus menyampaikan, perusahaan akan melanjutkan rencana operasional dan produksi sesuai dengan persetujuan yang diberikan, serta memastikan kesinambungan pasokan bagi industri pengolahan dan pemurnian nasional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan, pihaknya sudah memberikah lampu hijau persetujuan RKAB 2026 untuk Vale Indonesia.
"Ini udah mau sebentar lagi malam ini Insya Allah. Insya Allah dapat persetujuan," kata Tri Winarno, Rabu (14/1/2026).
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan aktivitas pertambangan yang dilakukan Vale saat ini masih terhenti lantaran perusahaan masih menunggu persetujuan RKAB. Namun, kebutuhan untuk smelter masih dapat ditopang oleh ketersediaan stok yang ada.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1

















































