Rangkap Jabatan, Komisaris Independen WSKT Addin Jauharudin Mundur

3 months ago 33

Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mengumumkan pengunduran diri Addin Jauharudin dari kursi Komisaris. Pengunduran diri tersebut karena Ia merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pemberitahuan terkait rangkap jabatan tersebut terjadi pada tanggal 20 Mei 2025.

"Dengan diangkatnya Sdr. Addin Jauharudin sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sehingga terjadi jabatan rangkap pada posisi Sdr. Addin Jauharudin sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk," tulis manajemen, Jumat (23/5).

Sementara, merujuk pada Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka jabatan Addin Jauharudin sebagai anggota Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara Jadi Miliarder Lewat Saham Mulai dari Rp10 Juta

Next Article Pengadilan Cabut Permohonan PKPU Atas Waskita (WSKT)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |