Jakarta, CNBC Indonesia - Korea Selatan memperkenalkan perangkat hukum soal AI. Aturan ini dirilis usai Indonesia hingga China juga merumuskan hal serupa.
Undang-undang dasar AI milik Korea Selatan ini akan memperkuat kepercayaan dan keamanan di sektor AI. Aturan tersebut memuat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk pengembangan AI dalam negeri.
Salah satunya memastikan adanya pengawasan manusia dalam AI berdampak tinggi, mencakup bidang keselamatan nuklir, produksi air minum, transportasi, perawatan kesehatan dan penggunaan keuangan seperti evaluasi kredit dan penyaringan pinjaman.
Selain itu perusahaan harus memberitahu pengguna soal produk atau layanan berbasis AI berdampak tinggi atau generatif. Begitu juga harus memberikan label jelas saat hasil dari AI dibedakan dari kenyataan, dikutip dari Reuters, Jumat (23/1/2026).
Korea Selatan memberikan berbagai hukuman jika ada yang melanggar. Misalnya denda 30 juta won bagi perusahaan yang tidak memberikan label untuk AI generatif.
Denda 1% dari omset global untuk pelanggaran kecil hingga 7% pada pelanggaran penggunaan AI berisiko tinggi didapatkan bagi pihak yang tidak patuh akan aturan tersebut.
Namun banyak pihak yang mengkritik kebijakan tersebut. Salah satu kepala Aliansi Startup Korea Selatan, Lim Jung-wook mengatakan banyak pendiri startup frustasi karena masih ada detail yang belum jelas.
Mereka menilai bahasa aturan tidak jelas. Perusahaan juga diperkirakan menggunakan pendekatan yang aman namun kurang inovatif sebagai cara menghindari risiko regulasi.
Aturan AI di China dan Indonesia
China juga dikabarkan tengah mencanangkan aturan soal perlindungan masyarakat saat menggunakan AI. Aturan berlaku untuk produk dan layanan yang berorientasi pada konsumen, yang memiliki sifat kepribadian seperti manusia dan melibatkan interaksi emosional penggunanya.
China mewajibkan penyedia layanan AI memberikan peringatan pada masyarakat saat menggunakan secara berlebihan. Perusahaan wajib membangun sistem terkait, dari tinjauan algoritma, keamanan data, dan perlindungan informasi pribadi.
Aturan itu mewajibkan penyedia dapat mengidentifikasi kondisi dan menilai emosi serta tingkat ketergantungan pengguna pada layanan. Termasuk dapat melakukan intervensi jika pengguna memperlihatkan tanda-tanda kecanduan pada layanan.
Sementara Indonesia juga tengah menyusun Peta Jalan AI dan Etika AI. Diharapkan aturan bisa ditandatangani presiden Prabowo Subianto di awal tahun ini.
"Kami mungkin sampaikan disini Karena ini yang ditunggu-tunggu juga oleh para pelaku industri Bahwa pemerintah sudah selesai, sudah 90% selesai Untuk peta jalan AI dan juga AI ethics," jelas Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga, di Jakarta, beberapa saat lalu.
Menurut Meutya, pihaknya membuat payung besarnya agar kementerian dan lembaga bisa membuat aturan AI sendiri setelah Perpres diluncurkan.
"Jadi kami hanya membuat payung besarnya dan selebihnya termasuk di perdagangan di dalam negeri. Silahkan untuk membuat pegangan atau aturan mengenai AI Masing-masing. Dengan pemahaman kami bahwa tentu yang paling tahu kebutuhan aturan terkait Artificial Intelligence, di sektor masing-masing adalah para pemimpin lembaga sektor terkait," kata Meutya.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1

















































