Pupuk Indonesia Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pupuk Subsidi

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi. Kolaborasi ini diawali dengan audiensi antara Pupuk Indonesia bersama pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).

"Pimpinan KPK menerima jajaran Direksi Pupuk Indonesia, beserta anak perusahaan. Ada beberapa hal yang didiskusikan, dibahas bersama antara Direksi Pupuk Indonesia dan juga pimpinan KPK, khususnya dari aspek-aspek pencegahan," ujar Sekretaris Jenderal KPK RI, Cahya Hardianto Harefa dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).

Di pihak lain, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menuturkan, Pupuk Indonesia dalam menjalankan amanah menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah di Indonesia tentu tidak bisa lepas dari risiko dan persoalan hukum. Dengan adanya kolaborasi ini, tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dapat ditingkatkan sehingga risiko tersebut dapat dicegah.

"Kita melaporkan apa yang sudah kita lakukan, dan akan dilakukan, dan tentunya kita berdiskusi hal-hal lainnya, yang sifatnya untuk koordinasi. Konteksnya adalah bagaimana KPK, Pupuk Indonesia Grup, bisa berkolaborasi dengan KPK, untuk bisa meningkatkan tata kelola. Kalau tata kelola semakin kuat dan semakin baik, harapannya kita juga bisa mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, atau tindakan hukum yang lainnya yang kurang baik," ungkap Rahmad.

Dia melanjutkan, kolaborasi ini merupakan bentuk optimalisasi Pupuk Indonesia dalam menjalankan tugas menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah di seluruh Indonesia sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, perbaikan tata kelola pupuk subsidi bisa dimulai dari KPK. Di mana pada tahun 2018, ada rekomendasi dari KPK terkait dengan perbaikan tata kelola sehingga saat ini telah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Perpres tersebut mengatur mengenai tata kelola pupuk bersubsidi sehingga pendistribusiannya memenuhi prinsip enam tepat, yaitu tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

Adapun sebagai komitmen dalam kolaborasi ini, Pupuk Indonesia dan anak-anak perusahaan akan memberikan sejumlah akses dan data kepada tim KPK.

"Intinya kita berdua bersepakat, KPK dengan Pupuk Indonesia, kita ada ruangan untuk berkolaborasi," jelasnya.

Tak ketinggalan, dia menyebutkan bahwa kolaborasi ini merupakan hal yang penting. Harapannya, tindakan pencegahan bisa dilakukan lebih awal, sehingga pupuk bersubsidi dapat tersalurkan sesuai dengan alokasi dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan percepatan swasembada pangan nasional, selaras dengan visi besar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan nasional.

"Kolaborasi ini penting, karena pupuk adalah pilar utama ketahanan pangan nasional. Kalau tata kelola pupuk lebih baik, tentu petani juga lebih mudah mendapatkan pupuk, pupuknya bisa terselesaikan dengan baik, Indonesia bisa segera mencapai ketahanan pangan nasional, dan itu pasti baik untuk bangsa dan negara ini," tandasnya.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Pupuk: Rusia-Ukraina Damai, Stok Bahan Baku Pupuk Aman

Next Article Keras! Mentan Amran Minta Dirut Pupuk Indonesia Segera Pecat Anak Buah

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |