Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) buka suara soal polemik tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor, Jawa Barat yang ditengarai melanggar ketentuan izin di kawasannya.
Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani mengatakan, pihaknya sudah menurunkan 2 tim untuk meninjau permasalahan di kawasan pengelolaan wisata Hibisc Fantasy tersebut. Peninjauan tersebut mencakup mekanisme tata kelola penunjukan mitra dan peninjauan terkait proses bisnisnya.
PTPN bekerja sama dengan konsultan dan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan peninjauan ini.
Lebih jauh, terkait kawasan Hibisc Fantasy yang kemarin dibongkar oleh Gubernur, Gani menjelaskan, tadinya pihaknya menerima perizinan 5.000 meter. Namun, seiring berjalannya waktu, penambahannya tidak sesuai lagi.
"Ada tiga hal, Pertama, Amdal. Yang kedua, ada namanya KWT, Koefisien Wilayah Terbangun dan KDB, Koefisien Dasar Bangunan. Jadi kami boleh merubah kawasan maksimum itu 6% dari total luas. Luas kami 1.623," ungkap Gani saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, di Jakarta, Selasa, (11/3/2025).
Di poin kedua, Gani menjelaskan bahwa pihaknya melihat aspek Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ketika memberi izin suatu wilayah. Jika KDB ini dilakukan 30% sesuai ketentuan, artinya air yang jatuh dari langit itu bisa ditampung dan masuk ke dalam tanah, sehingga tidak menjadi masalah.
"Ini masalah pelanggaran terhadap aturan. Jadi kami dengan pengalaman ini, kami menjadi introspeksi untuk melakukan perbaikan," kata Gani.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi marah besar terhadap pengelola tempat wisata milik BUMD yang melanggar ketentuan izin. Adapun tempat wisata tersebut yakni Hibisc Fantasy yang berlokasi di Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Adapun tempat wisata ini dikelola oleh PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita). Direktur PT Jaswita Jabar Wahyu Nugroho mengungkapkan Hibisc saat ini dikelola oleh Jaswita Lestari Jaya (JLJ).
Dedi mengatakan ada ketidaksesuaian antara izin yang diajukan dan luas lahan yang digunakan Jaswita Jabar. Izin yang diajukan hanya untuk 5.000 meter persegi, tetapi tempat wisata itu dibangun hingga 15 ribu meter persegi.
"Karena tak dibongkar sendiri, perintah saya bongkar mulai hari ini. Bantu pak Wabup, Pimpinan DPRD Bogor. Dukung kita bongkar," pungkas Dedi saat sidak ke tempat wisata tersebut.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini: