Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat politik Agung Baskoro menilai langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram, merupakan bentuk nyata penghormatan negara terhadap profesi guru.
"Dalam kasus dua guru Luwu Utara, kewenangan itu digunakan secara tepat, tidak hanya sebagai tindakan hukum, tetapi juga sebagai wujud empati kenegaraan terhadap pengabdian yang tercederai oleh prosedur," kata Agung dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).
Setibanya di Jakarta usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia dini hari tadi, Presiden Prabowo menandatangani surat pemulihan terhadap dua guru tersebut. Prabowo menggunakan hak rehabilitasi untuk memulihkan status dua guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat karena membantu guru honorer. Presiden menjalankan hak prerogatif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945.
Menurut Agung, pemulihan itu memiliki makna luas, tidak semata menyentuh kepentingan individual. Ia menegaskan bahwa profesi guru tidak dapat dipahami hanya dari sisi kepatuhan pada aturan teknis, tetapi juga dari dedikasi moral dan tanggung jawab sosial yang melekat pada pengabdian mereka.
"Ketika negara memulihkan martabat seorang guru, sesungguhnya negara sedang meneguhkan kembali prinsip dasar pendidikan nasional: bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah kerja kemanusiaan yang luhur, bukan sekadar pelaksanaan kebijakan birokratis," ujarnya.
Guru, yang kerap disebut pahlawan tanpa tanda jasa, menjadi garda terdepan dalam membangun generasi bangsa. Banyak di antara mereka bekerja dalam keterbatasan fasilitas, sumber daya, dan dukungan struktural. Dalam konteks itu, Agung menilai keputusan Presiden Prabowo memulihkan kehormatan dua guru Luwu Utara memiliki makna simbolik yang kuat.
"Keputusan Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi profesi yang menjadi tulang punggung moral bangsa, bukan membiarkannya tersisih oleh kekakuan administratif," jelasnya.
Agung menambahkan, tindakan tersebut mencerminkan kepemimpinan yang menempatkan kemanusiaan sebagai inti kebijakan. Ia mencontohkan bagaimana Presiden langsung menandatangani surat rehabilitasi setibanya di Tanah Air.
"Penandatanganan surat rehabilitasi segera setelah Presiden tiba dari kunjungan luar negeri memperlihatkan kesungguhan dalam merespons aspirasi publik tanpa menunda," paparnya.
"Dalam tradisi pemerintahan modern, isyarat semacam ini memiliki nilai simbolik yang tinggi: bahwa keadilan bagi rakyat kecil tetap menjadi prioritas di tengah agenda besar kenegaraan," sambungnya.
Dari perspektif kebijakan publik, langkah ini dinilai sebagai integrasi antara rasionalitas hukum dan kebijaksanaan moral. Agung menekankan bahwa keadilan tidak selalu bisa ditegakkan hanya melalui instrumen hukum formal; diperlukan pula kepekaan terhadap konteks sosial dan nilai-nilai masyarakat.
"Dalam kasus dua guru tersebut, rehabilitasi menjadi sarana untuk menegakkan keseimbangan antara aturan dan kemanusiaan - antara teks hukum dan semangat konstitusi," ujarnya.
Lebih jauh, keputusan ini juga menjadi pesan penting bagi dunia pendidikan bahwa pengabdian guru tidak seharusnya berada di bawah bayang-bayang ketakutan hukum. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban moral untuk melindungi profesi yang memikul beban mencerdaskan bangsa.
"Dalam kerangka ini, rehabilitasi dua guru dari Luwu Utara tidak hanya menghapus stigma, tetapi juga memperluas horizon keadilan itu sendiri, dari sekadar urusan legal menjadi ekspresi tanggung jawab moral negara terhadap pendidiknya," tutup Agung.
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Prabowo Mau Buka Akses Bandara Internasional di Berbagai Kota

1 hour ago
1

















































