Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) telah pemerintah bolehkan bekerja secara fleksibel, baik bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA). Namun, mekanisme itu tetap mempertimbangkan keharusan bagi ASN untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam bagian isi edaran surat yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini itu disebutkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara WFA maupun WFO itu tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat," kata Rini dikutip Kamis (6/3/2025).
Dengan pertimbangan kelancaran pelayanan publik tetap terjaga, maka mekanisme bekerja dari rumah ataupun dari mana saja oleh para ASN itu harus mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Selain itu, para pimpinan instansi pemerintah perlu memperhatikan 8 hal berikut ini, untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan mekanisme bekerja secara fleksibel:
a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;
b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;
c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR!, kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
h. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini: