Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan tidak akan mengeluarkan aturan penyeragaman bungkus rokok. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza. Faisol mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Kesehatan terkait hal tersebut dan terbuka untuk membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok.
"Kebetulan saya membahas secara khusus dengan Wakil Menteri Kesehatan supaya industri rokok berjalan dengan baik. Beliau terbuka, termasuk misalnya penyeragaman bungkus rokok itu tidak akan terjadi," ungkap Faisol di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Mantan Ketua Komisi VI DPR RI Periode 2019-2024 tersebut mengatakan, meskipun aturan terkait penyeragaman bungkus rokok masih dalam pembahasan, namun atas kontribusi besar industri rokok ke penerimaan negara, pemerintah memberikan perhatian agar industri rokok berjalan dengan baik.
"Kita paham industri rokok menyumbang besar sekali kepada PDB melalui pajak dan lain-lain," tegas Faisol.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya merancang aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Draf Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Rencana ini mendapat reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak.
Industri rokok memiliki dua dimensi, yakni ekonomi dan kesehatan. Di mana keduanya bertolak belakang. Industri rokok memang memberikan pundi-pundi ke kantong negara. Tapi ada isu kesehatan dibaliknya, sehingga harus dicari jembatan untuk keduanya.
"Dua hal tersebut harus bisa dicarikan jalan keluar supaya dua-duanya bisa jalan," kata dia.
Saat isu kesehatan dan ekonomi di badan industri rokok masih belum ada jalan, muncul masalah dari peredaran rokok ilegal.
Wamenperin ingin para produsen rokok ilegal didorong untuk mendirikan perusahaan secara resmi dan mengedarkan rokok secara legal. "Agar menjadi perusahaan yang resmi dan legal," ujar dia.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cuaca Buruk Ancam Panen Tembakau, Pengusaha Rokok Antisipasi!
Next Article GAPPRI Prediksi Kenaikan HJE & PPN Suburkan Rokok Ilegal