Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan melakukan pemeliharaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Sabtu (8/8/2026).
Pemeliharaan sistem ini dilakukan termasuk pada situs resmi DJP pada esok hari mulai pukul 18:00 WIB hingga Minggu (9/8/2026) pukul 18:00 WIB.
"Dalam rangka peningkatan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kami akan melaksanakan pemeliharaan sistem," kata DJP dalam informasinya di situs resmi, dikutip Jumat (7/8/2026).
Adapun pemeliharaan sistem ini akan mengakibatkan waktu henti (downtime) mulai Sabtu pukul 18:00 WIB hingga Minggu pukul 18:00, sehingga situs DJP tidak dapat diakses selama waktu tersebut.
Selain itu, sistem Coretax DJP juga tidak dapat diakses selama waktu pemeliharaan tersebut.
Namun sebagai antisipasi, DJP menyediakan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP dapat
diakses kembali.
"Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya sistem Coretax DJP. Selama downtime berlangsung, demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik, dapat dilakukan bypass Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) hingga sistem Coretax DJP dapat diakses kembali," terang DJP.
DJP pun meminta maaf atas ketidaknyamanan kepada wajib pajak saat pemeliharaan sedang berlangsung.
"Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," jelas DJP.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

5 hours ago
1

















































