Pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III Tak Digelar DPR Tahun Ini

21 hours ago 6

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI belum berencana membahas revisi Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak pada tahun ini. Meskipun, rencana revisi UU No. 11 Tahun 2016 itu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.

"Belum, belum," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Komisi XI DPR sebatas melaksanakan mekanisme supaya pembahasan RUU Tax Amnesty Jilid III ada padanya, bukan di Badan Legislasi atau Baleg DPR, yang mendadak mengusulkan RUU Tax Amnesty masuk Prolegnas Prioritas pada tahun lalu.

Oleh sebab itu, untuk pembahasan ke depannya, tergantung kesepakatan penentuan antara Komisi XI DPR dengan pemerintah yang menjadi mitra komisinya, seperti Kementerian Keuangan.

"Jadi kan kita baru membicarakan di prolegnas, prosedur tahapan prolegnas. Kalau yang itu nanti, tergantung nanti," tutur Misbakhun.

Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah membantah bahwa pemerintah tengah membahas program tax amnesty jilid III.

"Wah, belum-belum," kata Airlangga saat ditemui seusai menghadiri acara Indonesia Business Council di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Bantahan ini muncul, setelah Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengungkapkan bahwa program pengampunan pajak itu kini tengah digodok oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Sementara itu dari sisi Kemenkeu, cenderung enggan mengomentari pernyataan Budi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu ketika dikonfirmasi hal yang sama seusai konferensi pers realisasi APBN 2024 pada 6 Januari 2025 memilih untuk tidak berkomentar.

"No comment," ucap dia di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, Budi mengatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan program amnesti pajak ketiga kalinya itu saat menghadiri konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

"Tax amnesty sedang dirumuskan, kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan memberi ruang sebagaimana disampaikan bapak presiden mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka yang ada baik dalam maupun luar negeri melalui mekanisme tax amnesty," kata Budi.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkeu Jamin Insentif PPH 21 Tak Ganggu Penerimaan Negara

Next Article DPR Targetkan Tax Amnesty Jilid III Bisa Berjalan di 2025

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |