Pejabat Eselon I Dapat Jatah Mobil Listrik Seharga Rp931 Juta

1 day ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Anggaran biaya untuk kendaraan dinas eselon I melonjak pada tahun 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026, biaya pengadaan untuk kendaraan dinas eselon I mencapai Rp 931.648.000.

Angka tersebut melonjak dari biaya pengadaan tahun 2025 sebesar Rp 878.913.000 untuk kendaraan dinas eselon I.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, Lisbon Sirait menjelaskan kenaikan tersebut karena mempertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang sudah ditentukan.

"Jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata ya. Harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar. Memang kenaikan itu karena kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan," jelas Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Senin (2/6/2025).

Lisbon menegaskan bahwa kenaikan biaya pengadaan tetap mempertimbangkan efisiensi yang dilakukan pemerintah. Maka dari itu, ada kebijakan pengadaan kendaraan itu dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada.

"Jadi kendaraan dinas yang sekarang diprioritaskan untuk mengoptimalkan yang ada. Mungkin jenis kendaraannya yang perlu dipertimbangkan.Sehingga alokasi anggaran yang tersedia itu sudah pada level yang efisien," ujarnya.


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani Resmi Lantik 12 Pejabat Baru di Kemenkeu

Next Article Sri Mulyani Tambah 2 Ditjen & 1 Badan Baru di Kemenkeu

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |