Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Dalam rapat itu juga dibahas mengenai penerapan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Adanya aturan itu eksportir tambang kecuali migas, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE di sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Tujuannya untuk memperkuat cadangan devisa dan perekonomian Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Mandatori ini juga dimulai sejak Maret lalu.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan beberapa waktu lalu, presiden menghendaki untuk terus melakukan review terhadap peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan, termasuk di dalamnya berkenaan tentang DHE.
"Untuk sekali lagi terus dilakukan penyempurnaan supaya apa yang diharapkan dari diberlakukannya aturan ini dapat berjalan dengan optimal," kata Prasetyo, dalam keterangan video.
Menurutnya dalam rapat itu juga dibahas mengenai progres peningkatan pajak. Dia berharap di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bisa terjadi peningkatan pendapatan pajak.
Sebelumnya pada Minggu (12/10/2025) malam, Prabowo juga menggelar rapat di kediamannya, di Jalan Kertanegara. Dalam rapat itu juga dibahas mengenai evaluasi penerapan Devisa Hasil Ekspor.
Meski disebut belum ada tindak lanjut yang akan dilakukan dari hasil evaluasi. Namun Purbaya terang-terangan menyebut bahwa realisasi DHE yang sudah dilakukan belum berdampak signifikan terhadap cadangan devisa Indonesia.
"Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita," kata Purbaya yang ikut dalam rapat, di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (13/10/2025).
Diketahui Bank Indonesia mencatat cadangan devisa terus menurun beberapa bulan terakhir. Posisinya akhir September turun menjadi US$ 148,7 miliar, dari posisi Agustus 2025 US$ 150,7 miliar, dan Juli US$ 152,0 miliar.
Menurut Kepala Departemen BI Denny Prakoso menjelaskan penurunan itu dipengaruhi pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta kebijkan stabilitas nilai tukar rupiah menghadapi ketidakpastian keuangan global.
Wacana Revisi Aturan
Hingga pada akhirnya muncul wacana untuk melakukan revisi aturan DHE. Meski belum dikonfirmasi langsung oleh beberapa menteri.
"Kita akan evaluasi dulu, kita evaluasi dulu. Ini kan baru jalan beberapa bulan," kata Airlangga, Senin (13/10/2025).
Airlangga juga menampik anggapan yang menyebut bahwa kendala DHE bukan dari sisi pengusaha, namun karena transfer dana yang terdisrupsi.
Di sisi lain, Purbaya juga belum mau memastikan bahwa akan melakukan revisi aturan DHE.
"DHE akan ditinjau lagi. Saya gak tahu apakah akan direvisi, saya gak begitu detail," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
4 Faktor Ini Bikin Bos BI Pede Rupiah Bakal Strong Lawan Dolar