Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha mengungkapkan banyak perusahaan yang tidak berencana membuka lowongan kerja untuk pekerja baru, di mana hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam mengatakan dalam survei yang dilakukan APINDO, sebanyak 67% perusahaan tidak akan melakukan rekrutmen pekerja baru.
"Saat ini, ada 67% perusahaan tidak berniat untuk melakukan rekrutmen pekerja baru. Nah ini yang menurut kita juga salah satu hal yang perlu diperhatikan," kata Bob dalam paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, Selasa (14/4/2026).
Tak hanya itu saja, sebanyak 50% perusahaan di Indonesia memilih untuk tidak melakukan ekspansi dalam lima tahun kedepan, karena kondisi global yang tidak memungkinkan.
"Hasil survei kita juga di APINDO saat ini, 50% perusahaan itu enggak punya rencana untuk ekspansi dalam 5 tahun ke depan. Ini juga jadi perhatian kita," lanjutnya.
Foto: Pegawai beraktivitas pada salah satu gedung perkantoran pada hari pertama kerja tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pegawai beraktivitas pada salah satu gedung perkantoran pada hari pertama kerja tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/1/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Bob menyoroti seringnya ada perubahan regulasi ketenagakerjaan yang dinilai mengganggu kepastian dunia usaha. Dalam 10 tahun terakhir saja, sudah ada 5 kali perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Padahal, dunia usaha harus membuat kontrak jangka panjang. Menurutnya, semakin panjang kontrak yang dibuatnya maka akan semakin memberikan kepastian kerja bagi tenaga kerja.
"Kami sebagai pengusaha kesulitan sekali kalau setiap setahun-dua tahun sekali regulasinya berubah. Padahal kita dari usaha harus membuat kontrak-kontrak, semakin panjang kontraknya semakin baik, semakin kita bisa menjamin pekerjaan kepada tenaga kerja kita. Tapi kalau regulasinya berubah, kami kesulitan untuk menghitung sebenarnya berapa sih biaya tenaga kerja kita katakanlah untuk 3 tahun, 4 tahun, 5 tahun ke depan. Nah ini juga sangat menyedihkan bagi dunia usaha," jelasnya.
Pihaknya berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru nantinya dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di sektor ketenagakerjaan. Aturan baru tersebut juga diharapkan dapat menindaklanjuti amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita berharap nanti undang-undang yang dibentuk tidak hanya mengcover masalah ketenangan kerjaan, tapi juga bisa menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan," terangnya.
(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

6 hours ago
5

















































