Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah adanya praktik penjualan kembali Minyakita dalam bentuk minyak goreng curah. Ia memastikan seluruh distribusi dan pengawasan telah berjalan dengan baik.
"Nggak, Nggak ada. Semua sudah kita tertibkan," ujar Budi saat ditemui di kantor Kemendag, dikutip Jumat (21/2/2025).
Budi menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan distribusi serta pergerakan harga melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP), yang dipantau setiap hari oleh dinas perdagangan di berbagai daerah. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk mengetahui daerah-daerah dengan harga tinggi dan segera mengambil langkah penanganan.
"Kalau ada titik yang mahal, kita pasti komunikasi dengan daerah. Terus dicek pasokannya seperti apa, kalau misalnya kurang, kita menghubungi produsen dan distributor," jelasnya.
Untuk memastikan kelancaran pasokan, Kementerian Perdagangan juga telah meminta Perum Bulog dan ID Food untuk bekerja sama dengan produsen minyak goreng. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat distribusi ke daerah-daerah, terutama di wilayah timur Indonesia.
"Sekarang harga sudah mulai turun. Di SP2KP, wilayah yang sebelumnya berwarna merah (menunjukkan harga tinggi) sekarang sudah mulai berubah menjadi oranye, yang artinya harga sudah turun," terang dia.
Mendag optimistis harga Minyakita akan kembali sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter sebelum Ramadan. "Iya, sebelum Ramadan harus sudah turun, harus, secepatnya," ucap dia.
Minyakita Ditimbun Dijual Lagi Dalam Bentuk Curah
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebutkan, adanya permainan di rantai distribusi yang menyebabkan lonjakan harga ini.
Sahat mengungkapkan, mafia minyak goreng beraksi dengan cara memborong Minyakita yang seharusnya dijual dengan harga HET. Setelah itu, minyak tersebut dikemas ulang atau repacking dalam kemasan dengan merek dagang lain (repacking) dan dijual dengan harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter. Keuntungan yang mereka peroleh dari manipulasi ini mencapai Rp1.500 hingga Rp2.000 per liter.
"Yang terjadi di lapangan adalah ketamakan agen, pedagang, atau ritel yang menjual Minyakita ke para pengemas ulang. Mereka mengemas ulang dan menjualnya dengan merek lain, sehingga mendapatkan keuntungan besar," ungkap Sahat kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, disparitas harga antara Minyakita yang memiliki HET Rp15.700 per liter dengan minyak goreng komersial yang lebih mahal Rp2.300-3.300 per liter jadi celah bagi mafia minyak goreng untuk beraksi. Akibatnya, Minyakita tidak sampai ke tangan konsumen yang seharusnya menjadi target utama, yaitu ibu rumah tangga sampai dengan pelaku usaha kecil seperti pedagang gorengan.
Selain modus repacking, lanjut Sahat, kemungkinan penyalahgunaan lainnya adalah dengan mengubah Minyakita menjadi minyak curah. Dengan harga CPO di level Rp14.850 per kilogram (kg) atau sekitar Rp13.865 per liter, harga jual minyak curah bisa mencapai Rp17.000 per liter, atau bisa dijual lebih mahal dibanding harga Minyakita.
"Salah satu kemungkinan penyalahgunaan Minyakita adalah diubah ke bentuk curah. Karena harga jual (minyak goreng) curah bisa berada di level Rp17.000 per liter, tetap berada di atas harga jual Minyakita (yang harus sesuai HET)," jelasnya.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mahal! Pemerintah Siap Siram 105 Ton Minyakita
Next Article Pantas Prabowo Minta Bulog Turun Tangan Urus Minyakita, Situasi Parah