Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemberian tunjangan hari raya (THR) harus dilakukan pemberi kerja, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan berlaku. Pemerintah meminta pemberi kerja mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sesuai permenanker, bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR yaitu pekerja yang sudah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus, PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yg telah memenuhi persyaratan perundang-undangan," katanya dalam kepada wartawan di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Bagi pekerja yang telah memiliki masa wkatu kerja 12 bulan secara terus menerus, THR 1 bulan upah. Bagi pekerja yang belum 12 bulan, THR proporsional," lanjut Yassierli.
Dia mengatakan, sesuai Permenaker, besaran THR ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum Hari Raya. Dan, THR harus dibayar penuh," tegas Yassierli.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pangkas Pengangguran, Kemnaker Mau Latih 1 Juta Tenaga Kerja
Next Article Ditanya Rumus Formulasi Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Ini Jawab Menaker