Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Indonesia sejak tahun lalu sudah memasuki fase pertama dari empat tahap pembangunan postur pertahanan 2025-2044. Pembangunan postur pertahanan 2025-2029 mempunyai sejumlah target ambisius di tengah tekanan fiskal yang dialami oleh pemerintah, termasuk menjaga agar defisit APBN tidak menyentuh plafon tiga persen PDB.
Tantangan berikut dalam belanja pemerintah sampai akhir dasawarsa ini adalah bagaimana meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mengendalikan penarikan utang sebagai konsekuensi dari penerimaan pajak yang tidak sesuai target. Seperti diketahui, pemerintah memiliki beberapa program belanja prioritas yang karena keterbatasan kapasitas fiskal membuat kegiatan-kegiatan belanja sektor lain dipangkas agar anggarannya dialihkan ke belanja-belanja prioritas tersebut.
Pada tahun 2025, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas telah menerbitkan Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) 2025-2029 bagi kementerian/lembaga. Kementerian Pertahanan tercatat sebagai salah satu penerima Pinjaman Luar Negeri (PLN) terbesar dibandingkan kementerian/lembaga lain, walaupun secara nominal mengalami penurunan saat dipadankan dengan periode 2020-2024.
Hal demikian bukan suatu hal yang mengejutkan mengingat bahwa dinamika politik domestik Indonesia sejak 2019 sampai akhir dekade ini memberikan angin segar bagi sektor pertahanan. Dalam kebijakan fiskal 2026, strategi jangka menengah pemerintah difokuskan pada delapan strategi, satu di antaranya ialah penguatan pertahanan semesta, sehingga wajar bila sektor pertahanan mendapatkan prioritas anggaran.
Dengan dibekali alokasi PLN sebesar US$ 28 miliar, Kementerian Pertahanan diharapkan meneruskan belanja pertahanan secara intensif guna mencapai sasaran pembangunan postur pertahanan 2025-2029. Target pembangunan postur pertahanan di antaranya ialah tercapainya kekuatan kendaraan lapis baja sebesar 64 persen bagi TNI Angkatan Darat, terwujudnya jumlah kapal perang sebesar 80 persen untuk TNI Angkatan Laut dan terpenuhinya kuantitas pesawat terbang TNI Angkatan Udara sebesar 83 persen.
Sasaran demikian sesungguhnya merupakan kelanjutan pembangunan postur pertahanan 2010-2024 atau dikenal juga sebagai Minimum Essential Force. Mengenai Blue Book 2025-2029 dengan kuota PLN sebesar US$ 28 miliar, terdapat beberapa hal penting untuk diperhatikan.
Pertama, nilai alokasi PLN. Mengacu pada PLN 2020-2024, angka US$28 milyar boleh jadi bukan nilai final alias dapat berubah setiap saat. Penyebabnya adalah karakter pemerintahan saat ini yang amat mudah melakukan revisi anggaran ketika program-program tengah berjalan, apalagi belanja pertahanan termasuk salah satu program belanja prioritas.
Jika alokasi PLN untuk belanja pertahanan mengalami peningkatan ke angka US$30 miliar ke atas, hal itu secara otomatis memunculkan resiko jangka panjang yang akan mulai ditanggung pada beberapa tahun mendatang. Sudah menjadi standar bahwa pemerintah harus mengelola PLN secara prudent agar tidak memunculkan resiko yang tidak dapat dikelola pada jangka panjang.
Andaikata terjadi peningkatan alokasi PLN untuk Kementerian Pertahanan dari angka semula US$28 miliar, maka risiko atas peningkatan tersebut akan ditanggung pula oleh kementerian itu mulai dekade 2030-an. Seperti diketahui, pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman ditanggung oleh kementerian pengguna PLN dan bukan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan kata lain, pada dasawarsa 2030-an porsi alokasi belanja modal untuk membayar PLN beserta bunga yang jatuh tempo akan mengalami peningkatan sebagai konsekuensi belanja ekspansif sejak 2020.
Kedua, alokasi PLN tanpa rincian spesifik. Berbeda dengan DRPLN-JM 2025-2029 untuk kementerian/lembaga lain, alokasi PLN senilai US$28 milyar bagi Kementerian Pertahanan tidak memiliki rincian spesifik berupa program-program yang akan mendapatkan pembiayaan utang.
Hal ini menunjukkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas hanya menyetujui besaran alokasi PLN untuk belanja sistem senjata, namun tidak ada rincian spesifik yang sebenarnya menjadi aturan baku dalam penerbitan Blue Book. DRPLN-JM edisi ini bersifat open ended di mana nama program beserta nilai program diserahkan sepenuhnya kepada pengambil keputusan.
Karena Blue Book 2025-2029 untuk Kementerian Pertahanan nihil perincian spesifik mengenai kegiatan-kegiatan yang akan dijalankan, maka acuan program-program yang akan dilaksanakan berupa dokumen Rencana Kebutuhan (Renbut) yang disusun oleh Kementerian Pertahanan. Dalam kondisi normal, dokumen tersebut akan disaring oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menjadi program-program dalam DRPLN-JM yang dikeluarkan.
Program apa saja yang akan diambil dari dokumen Renbut sangat tergantung pada subyektivitas pengambil keputusan, sehingga kegiatan pengadaan sistem senjata sangat ditentukan oleh pengambil keputusan itu sendiri. Masukan dari calon pengguna akhir nyaris tidak signifikan, sebab proses perencanaan yang dilaksanakan selama ini memang tidak matang dan tidak berupaya mencari titik temu antara kebutuhan kandidat pemakai akhir dengan pandangan pengambil keputusan.
Karakter Blue Book 2025-2029 yang open ended dapat memicu persaingan ketat antarpara produsen sistem senjata asing untuk melakukan lobi kepada pihak-pihak terkait. Sebab salah satu konsekuensi dokumen berkarakter open ended adalah tidak ada kepastian jenis sistem senjata apa saja yang akan dibeli oleh Kementerian Pertahanan.
Pabrikan pesawat tempur, pesawat angkut, pesawat tanker, helikopter, pesawat tanpa awak, radar, satelit, kapal selam, kapal fregat dan lain sebagainya akan ramai-ramai melancarkan pendekatan kepada pihak-pihak yang terkait dengan pengambilan keputusan guna memastikan bahwa produk mereka akan diakuisisi oleh Indonesia. Kondisi tersebut bisa saja membuat alokasi PLN mengalami kenaikan seumpama pengambil keputusan menilai kuota yang telah disiapkan tidak mencukupi.
Pada sisi lain, terdapat potensi alokasi PLN yang kurang proporsional antar matra karena tidak ada rincian spesifik program yang akan dijalankan dalam DRPLN-JM 2025-2029. Praktek selama ini menunjukkan bahwa TNI Angkatan Udara menerima alokasi terbesar PLN, disusul oleh TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Darat.
Pada Blue Book 2020-2024, kuota PLN untuk matra udara dua kali lipat lebih besar dibandingkan matra laut, sementara alokasi PLN matra udara lebih besar tiga setengah kali lipat daripada matra darat. Apakah proporsionalitas demikian bisa dipertahankan saat DPRLN-JM 2025-2029 bersifat open ended?
Risiko lain yang dapat timbul dari Blue Book 2025-2029 berkarakter open ended adalah makin besarnya resiko terkait compliance bagi Original Equipment Manufacturer (OEM) yang menerapkan standar etika bisnis yang tinggi. Menjadi tantangan bagi sejumlah OEM asal Eropa Barat dan Amerika Serikat untuk menawarkan solusi terbaik kepada Indonesia, sekaligus tetap memegang teguh compliance dan standar etika bisnis.
Isu ini bukan saja terkait konsekuensi legal, namun dapat pula menjadi sarana bagi pesaing untuk menyingkirkan atau mendiskreditkan OEM yang dipandang sebagai kompetitor.
(miq/miq)

3 hours ago
1

















































