Jakarta, CNBC Indonesia - Maxim menyatakan perusahaan tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan platform tersebut. Alasannya, hubungan Maxim dengan pengemudi ojol bukan hubungan pemberi kerja dengan karyawan.
Yuan Ifdal Khoir, Spesialis Humas Maxim Indonesia, mengatakan bahwa status antara Maxim dengan mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan.
"Terkait tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari mitra pengemudi, dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan," katanya, Kamis (6/3/2025).
Ia menyatakan pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.
Maxim Indonesia, lanjutnya, tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi saat ini.
"Saat ini kami tengah berdiskusi lebih lanjut dengan Kemenaker untuk mencari solusi yang tepat terkait isu ini. Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat," kata Yuan.
Sebagai alternatif, Maxim Indonesia mempersiapkan program Bantuan Hari Raya untuk mitra pengemudi di seluruh Indonesia untuk merayakan momen Ramadan dan Lebaran 2025.
"Beragam bantuan tersebut di antaranya adalah pemberian bantuan bahan pokok kepada mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan, memberikan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi," kata Ian.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta agar perusahaan aplikasi memberikan THR dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi.
"Ini yang kemudian terkait dengan formula yang kita butuh waktu melihat kompleksitas tadi. Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai. Yang namanya terkait dengan hari raya kita kejar, kita punya target waktu," jelas dia di kantor Kemnaker.
Aturan soal THR itu juga akan segera rampung. Sekarang tengah dibahas soal besarannya berdasarkan berbagai faktor.
"Jadi saya optimistis tidak lama lagi itu kita akan selesai, Itu bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa meng-cover kompleksitas tadi. Jadi kompleksitasnya itu dari jenis angkutannya, layanannya, jam kerjanya. Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita keluar dengan sebuah formula," kata Yassierli.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cara SAS Bantu Industri Kelola Big Data & Percepat Digitalisasi
Next Article Menaker Buka Suara Soal THR Ojol, Aturan dan Perhitungannya