Jakarta, CNBC Indonesia - Memiliki nama besar sebagai aktor kawakan Tanah Air ternyata tak membuat seseorang bebas dari masalah finansial. Setidaknya begitu yang dialami aktor senior Pierre Gruno.
Pada 2023 lalu, aktor 66 tahun itu sempat tersandung kasus penganiayaan, yakni pemukulan di sebuah bar kawasan Jakarta Selatan. Namun, ia akhirnya bebas dari penjara pada 30 Juni 2023 lewat Restorative Justice.
Saat bebas, ada ucapan Pierre yang menjadi sorotan. Pierre blak-blakan bahwa ia harus tetap bekerja di usia yang tak lagi muda untuk membereskan utang-utangnya.
"Yang pasti saya harus mengerjakan kerja yang banyak. Kerja keras untuk membayar utang-utang saya," kata dia kala itu, dikutip dari detikcom.
Ucapan itu cukup mengejutkan, sebab Pierre tak pernah terdengar terlilit masalah utang. Aktor ini juga sudah jarang menjadi pemberitaan media, meski masih beberapa kali membintangi web series.
Dari pengalaman Pierre, ada pelajaran berharga yang bisa dipetik dalam mengelola keuangan. Berikut penjelasannya:
Ciptakan beban keuangan
Terlepas dari jenis utang yang dimiliki baik konsumtif maupun produktif, utang akan tetap jadi pengeluaran pasif yang wajib dibayar. Hal itupun bakal menjadi beban finansial tersendiri bagi Anda.
Tanpa perhitungan yang matang, keuangan Anda bisa jadi berantakan dan jangan kaget ketika Anda melihat banyak orang yang terlilit utang karena mencoba membayar utang dengan mengajukan utang baru.
Itulah sebabnya, tidak heran jika seseorang di masa tuanya masih harus bekerja karena memiliki utang.
Oleh karena itu, sebelum berutang untuk membeli rumah, mobil, maupun barang-barang konsumtif kebutuhan rumah tangga lainnya, pastikan Anda sudah memiliki dana darurat sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Utang juga bisa diwariskan
Ketika seseorang menerima warisan dari pewaris, dirinya tidak hanya menerima harta, tapi juga akan memikul utang milik pewaris.
Namun, Pasal 1045 KUH Perdata menyebutkan bahwa, tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.
Penolakan warisan diatur di Pasal 1057 KUH Perdata, disebutkan bahwa orang yang menolak harus melakukan penolakan secara tegas dengan memberikan pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
Intinya, jika seseorang tak mau menerima utang si pewaris, dia tidak boleh menerima harta warisnya juga.
Nah, itu dia hal-hal yang harus diketahui terkait utang. Perlu manajemen uang yang baik agar masa tua bisa dihabiskan dengan bersantai dan menikmati hidup. Semoga informasi ini menginspirasi!
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Persaingan Bisnis Alat Berat Saat RI Gencar Kembangkan KEK
Next Article Pemerintah Terbitkan Surat Utang Dolar & Euro, Raup Rp55,8 T