Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerapkan skema work from anywhere (WFA) secara bertahap. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKN Zudan. Dia pun memastikan penerapan WFA ini akan dimulai pekan depan dan dilakukan secara bertahap.
"Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap," tegasnya, dikutip Jumat (21/2/2025).
Tahap pertama diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah WFA selama dua bulan pertama. "Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus tidak ada komplain," papar Zudan.
Dia mengungkapkan penerapan WFA ini akan diikuti oleh pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang dirancang untuk mengevaluasi target kerja setiap pegawai, tercapai atau tidak, secara periodik.
Hal ini, menurutnya, dipermudah dengan layanan BKN dalam pengelolaan manajemen ASN sendiri yang sudah berbasis digital, mulai dari proses pengadaan ASN seperti penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan kenaikan pangkat, status mutasi hingga pensiun sudah dimulai dalam SIASN.
"Jika instansi lain memerlukan layanan BKN terhadap 4,7 juta ASN, tidak perlu repot datang langsung ke BKN karena seluruh layanan BKN termasuk komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan secara digital," kata Zudan.
"Pendekatannya harus diikuti dengan efektivitas, untuk itu kami ajak juga instansi lain komunikasi ke BKN via daring, misalnya instansi lain tidak perlu datang ke kantor BKN, cukup berkoordinasi via daring dengan BKN," ujarnya.
Adapun, skema WFA ini menggunakan landasan hukum dari Peraturan Presiden No.21 tahun 2023. Zudan menekankan bahwa skema WFA ini berlaku di internal BKN dari pusat hingga kantor regional dan UPT BKN seluruh Indonesia.
Untuk ASN di luar BKN akan diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki instansinya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ada Efisiensi Anggaan, THR & Gaji ke-13 ASN Bakal Tetap Cair
Next Article Terungkap! Begini Cara BKN Atur PNS untuk Kementerian Baru Prabowo