Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan serta memberikan kepastian hukum dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 5 Maret mendatang, mengatur beberapa ketentuan terkait pengiriman barang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan selain sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya kebutuhan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mendukung proses bisnis barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.
"Perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024," ujar Nirwala dalam Media Briefing dikutip Rabu (26/2/2025)
terdapat pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini. Seperti pendefinisian ulang barang kiriman yang berasal dari hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi.
Selain itu aturan baru ini mengatur beberapa hal, yakni:
- Pengaturan jangka waktu penyampaian consignment note (CN) paling lama satu hari sejak kedatangan barang kiriman impor dapat dikecualikan apabila penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman secara lengkap dan benar.
- Perubahan aturan terhadap barang kiriman yang menerapkan self assessment atas barang kiriman yang diberitahukan dengan CN, skema self-assessment dan konsekuensi sanksi denda hanya diterapkan terhadap barang kiriman yang penerima barangnya adalah badan usaha, sedangkan untuk penerima barang perseorangan diterapkan skema official assessment tanpa konsekuensi denda
- Perubahan aturan bea masuk tambahan (BMT) impor melalui barang kiriman barang kiriman yang diberitahukan melalui CN dengan nilai pabean ditetapkan melebihi Free on Board (FOB) US$3 s.d. US$1.500 dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Pengecualian tersebut juga diterapkan terhadap barang kiriman jemaah haji dan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional.
- Perubahan aturan pungutan untuk nonkomoditas tertentu
- Pengaturan secara khusus barang kiriman jemaah haji, meliputi subjek pengirim barang kiriman jemaah haji, periode penyampaian CN jemaah haji, dan batasan jumlah kemasan CN jemaah haji.
- Pengaturan secara khusus barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, meliputi jumlah barang yang dikirimkan dan kriteria barang yang dikirimkan
- Lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman. Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram, sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK). Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK. Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021. Kelima, penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Simak Harga Baru Eceran Rokok Putih!
Next Article Barang Kiriman Masuk RI Makin Sedikit, 5 Tahun Turun 93%