KUHP Konservatif di Dunia Pascaliberal

2 hours ago 1

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Bob Dylan sudah berpesan sejak tahun 1964 bahwa dunia terus berubah dan mereka yang menolak perubahan akan tertinggal lewat lagunya yang berjudul "The Times They Are a-Changin'". Hari-hari ini, lagu itu terasa relevan ketika Indonesia mulai memasuki era penerapan KUHP baru di tengah dunia pascaliberal.

Dunia pascaliberal adalah dunia yang lebih keras dan lebih dingin, karena dunia tidak lagi digerakkan oleh idealisme global, tetapi digerakkan oleh kekuatan institusi dan kepastian hukum domestik.

Amerika Serikat mulai menarik diri dari sejumlah organisasi dan perjanjian internasional, multilateralisme melemah, dan setiap negara dipaksa berdiri di atas kekuatan institusinya sendiri. Dalam situasi seperti ini, Indonesia tidak cukup hanya berbicara soal stabilitas politik atau pertumbuhan ekonomi. Investor, mitra dagang, dan negara sahabat mulai bertanya hal yang lebih mendasar: apakah hukum di Indonesia bisa dipercaya dan diprediksi?

Biaya Ketidakpastian: Menghitung Risiko di Balik Pasal Karet

Dalam bukunya tahun 1990, "Institutions, Institutional Change, and Economic Performance", ekonom Douglass North mengemukakan bahwa kinerja ekonomi suatu negara sangat dipengaruhi oleh kualitas lembaga-lembaganya. Hukum yang jelas dan dapat diprediksi menurunkan biaya ketidakpastian. Sebaliknya, hukum yang multitafsir meningkatkan biaya ketidakpastian.

Sayangnya, diskusi publik tentang KUHP masih banyak terjebak pada perdebatan moral dan politik domestik. Pada kenyataannya, kekhawatiran utama dunia bukanlah nilai-nilai budaya, melainkan seberapa besar pemerintah dapat menahan kekuasaannya sendiri.

Dalam ranah bisnis, ketakutan sebenarnya bukan terletak pada peraturan yang kaku, tetapi pada hukum yang terlalu mudah diadaptasi dalam kendali mereka yang berkuasa. Risiko hukum yang tidak terukur adalah musuh utama investasi.

Kekhawatiran ini bukan sekadar asumsi akademik. Organisasi masyarakat sipil dan para profesional hukum di Indonesia secara konsisten memperingatkan bahwa reformasi hukum pidana mengalami kemunduran.

Menurut sebuah artikel AsiaNews, Iqbal Muharam Nurfahmi dari Institute for Criminal Justice Reform menunjukkan bahwa KUHP yang direvisi dapat menghambat kemajuan hukum dengan memperluas jalan bagi kriminalisasi dan menciptakan peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Daniel Winarta dari LBH Jakarta menyoroti pasal-pasal yang menyentuh ranah privat dan penghinaan terhadap pejabat negara karena membuka ruang tafsir berbahaya bagi kebebasan sipil dan kritik publik. Tempo juga mencatat bahwa sejak awal, konsepsi KUHP baru sarat kompromi politik yang mengorbankan kepastian hukum dan prinsip pembatasan kekuasaan negara.

Perlu dicatat, tidak semua isi KUHP baru bermasalah. Beberapa ketentuan tentang tindak pidana korupsi, kejahatan korporasi, dan penguatan sanksi terhadap kejahatan ekonomi justru sejalan dengan praktik negara maju.

Masalah utama dalam KUHP terletak pada pasal-pasal yang berkaitan dengan urusan pribadi, etika, dan pelanggaran terhadap pejabat pemerintah. Pasal-pasal ini ditulis dengan parameter yang samar dan memungkinkan interpretasi yang luas. Ketika pasal-pasal non-ekonomi ini diberi bobot besar, sementara kejahatan ekonomi lintas negara justru menuntut fokus ekstra, maka arah prioritas hukum pidana menjadi timpang.

Ketika hukum dirancang dengan logika kontrol dan tafsir luas seperti ini, dampaknya tidak berhenti di ruang sidang atau dokumen kebijakan. Ia merembet ke keseharian warga biasa termasuk cara para pelaku hukum mencari peluang hidup dari ketakutan yang diciptakan oleh sistem itu sendiri.

Ketika Ketakutan Menjadi Komoditas

Dampak dari KUHP yang konservatif ini mulai terlihat di dalam negeri. Tanda yang jelas adalah meningkatnya visibilitas pengacara muda Indonesia di media sosial, di mana mereka mengiklankan jasa hukum dengan peringatan seperti "waspada salah langkah", "bisa kena pasal", atau "hati-hati dalam hubungan pribadi".

Meskipun pendekatan ini mungkin masuk akal bagi pengacara muda yang ingin mencari dan memperbanyak klien mereka, hal ini menjadi sinyal yang mengkhawatirkan bagi negara. Jika hukum pidana dipersepsikan sebagai ancaman yang selalu mengintai warga biasa, maka yang tumbuh bukan kepastian hukum, melainkan ekonomi ketakutan, di mana orang lebih sibuk menghindari risiko daripada berinovasi dan berproduksi.

Fenomena ini persis seperti yang diperingatkan North: aktor rasional akan selalu menyesuaikan diri dengan keuntungan yang diciptakan institusi. Ketika hukum menciptakan ketidakpastian, ketakutan menjadi komoditas. Ketika hukum memberi kepastian, produktivitaslah yang tumbuh. Persoalannya bukan pada etika individu, melainkan pada desain sistem yang membiarkan ketakutan berfungsi sebagai mekanisme ekonomi.

Negara-negara maju telah belajar dari pengalaman panjang ini. Mereka membatasi hukum pidana pada pelanggaran yang benar-benar memengaruhi kesejahteraan umum dan kepentingan ekonomi: seperti korupsi, kejahatan korporasi, penggelapan pajak, kartel, dan pencucian uang.

Masalah moral dan pribadi ditangani melalui norma sosial dan proses perdata, bukan melalui hukum pidana. Alasannya sederhana: pemerintah tidak boleh terlalu fokus pada pengendalian kehidupan pribadi warganya dengan mengorbankan penanganan pelanggaran ekonomi yang signifikan.

Bagi banyak mitra ekonomi Indonesia, seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan, kepastian hukum kini bukan lagi isu moral, melainkan syarat kerja sama ekonomi dan teknologi. Negara yang hukumnya dianggap rawan disalahgunakan akan dijauhi secara perlahan, bukan lewat sanksi terbuka, tetapi lewat menurunnya kepercayaan.

Ujian Kepemimpinan Global di 2026

Momentum ini menjadi semakin penting setelah Indonesia resmi terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk tahun 2026. Peran ini tidak hanya memposisikan Indonesia sebagai peserta tetapi juga sebagai perwakilan kepemimpinan normatif dalam masalah hak asasi manusia global.

Ini menunjukkan bahwa dunia tidak hanya secara pasif mendengarkan pernyataan Indonesia, tetapi juga dengan saksama mengamati bagaimana hukum berfungsi di dalam negeri. Dalam konteks ini, KUHP yang baru melampaui sekadar instrumen hukum nasional; ia berfungsi sebagai contoh internasional yang menunjukkan seberapa baik Indonesia mematuhi prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan, kepastian hukum, dan perlindungan kebebasan sipil.

Inilah yang sering luput disadari bahwa hukum domestik adalah alat diplomasi ekonomi. Di dunia pascaliberal, Indonesia tidak dinilai dari pidato moralnya, tetapi dari bagaimana institusinya bekerja sehari-hari. Pemerintah seharusnya menggunakan KUHP baru beserta hukum acaranya untuk mengirim pesan yang jelas: kekuasaan aparat dibatasi, prosedur melindungi semua orang secara adil, dan prioritas negara adalah kepastian hukum demi produktivitas ekonomi.

Dalam dunia pasca-liberal, peringatan yang dinyanyikan di dalam lagu "The Times They Are a-Changin'" itu bukan lagi hanya sebuah lirik, melainkan kenyataan. KUHP baru adalah ujian apakah Indonesia siap membangun institusi hukum yang dipercaya dunia atau tetap bertahan pada logika lama yang justru membebani masa depannya sendiri.


(miq/miq)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |