Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan bahwa kerugian negara atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, masih dalam perhitungan yang real.
Burhanuddin menegaskan, berkaitan dengan penanganan perkara kasus ini, tidak ada insertifikasi dari pihak manapun melainkan murni sebagai penegakan hukum yang akan mendukung asta cita pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
"Dan saat ini penyelidik fokus untuk menyelesaikan, termasuk bekerjasama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang real dari tahun 2018 sampai 2023," ungkap Burhanuddin dalam Konfrensi Pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
Oleh karena kerugian negara masih dihitung, ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar. Sebagaimana diketahui, sebelumnya pihak Kejagung menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
"Pernyataan yang kami sampaikan dan ini adalah hasil dari pembicaraan kami dengan Pak Dirut (Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri). Dan tentunya kalau teman-teman ada hal yang ingin ditanyakan atau mungkin Pak Dirut akan menyampaikan hal-hal tertentu dulu dan nanti kita akan beri kesempatan," tandas Burhanuddin.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Lembaga Independen Cek Kualitas BBM Pertamina, Ini Hasilnya
Next Article Video: Prabowo Lantik ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung 2024-2029