Jakarta, CNBC Indonesia - Hakim Amerika Serikat (AS) membatalkan kasus suap terhadap miliarder India Gautam Adani. Namun, hakim juga menyoroti tindakan pejabat senior Departemen Kehakiman AS (DOJ) terkait penghentian kasus tersebut sebagai hal yang "mengkhawatirkan".
Sebelumnya, Adani dan tujuh orang lainnya didakwa pada November 2024 di pengadilan federal New York atas dugaan skema suap dan penipuan. Adani Group merupakan salah satu konglomerasi terbesar di India, dengan bisnis yang mencakup sektor-sektor strategis seperti pelabuhan, semen, energi, hingga media.
Jaksa sebelumnya menuduh para terdakwa membayar suap lebih dari US$250 juta (sekitar Rp4,46 triliun) kepada pejabat pemerintah India untuk mendapatkan kontrak penyediaan energi surya. Mereka juga dituduh menyesatkan investor dan bank di AS untuk memperoleh pendanaan miliaran dolar serta melakukan upaya menghalangi proses hukum.
Adani menyambut keputusan pengadilan tersebut melalui unggahan di X. Ia mengatakan menerima keputusan itu dengan "kerendahan hati dan penghormatan mendalam terhadap proses peradilan" serta menegaskan keyakinannya terhadap supremasi hukum.
Putusan Setebal 47 Halaman & Pengacara Presiden Trump
Dalam putusan setebal 47 halaman, Hakim Nicholas Garaufis mengkritik tindakan Wakil Jaksa Agung Utama DOJ Trent McCotter. Garaufis menilai McCotter mengabaikan pendapat profesional dari sejumlah pejabat di berbagai lembaga federal dan menggantinya dengan penilaiannya sendiri.
Hakim juga menyebut keputusan McCotter untuk menghentikan dakwaan terhadap Adani sebagai sesuatu yang "sangat tidak biasa". Karena keputusan tersebut sebagian besar dibuat melalui kerja sama dengan pengacara pembela dan tampaknya dilakukan tanpa masukan dari lembaga-lembaga yang sebelumnya menyelidiki dugaan suap dan penipuan tersebut.
McCotter mengajukan permohonan kepada pengadilan pada 18 Mei untuk menghentikan dakwaan terhadap Adani secara permanen. Ia menyatakan DOJ telah meninjau kasus tersebut dan memutuskan untuk tidak lagi mengalokasikan sumber daya untuk melanjutkan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.
Pengacara Adani, Robert Giuffra, bersama timnya dari firma hukum Sullivan & Cromwell, sebelumnya menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman kepada McCotter untuk membantu memberikan gambaran mengenai kasus tersebut. Giuffra juga merupakan pengacara pribadi Presiden AS Donald Trump.
Tawaran Investasi US$10 Miliar
Dokumen pengadilan juga mengungkap bahwa Adani sempat menawarkan investasi senilai US$10 miliar di AS dan penciptaan sekitar 15.000 lapangan kerja sebagai bagian dari penyelesaian kasus. Namun, dokumen pengadilan terbaru menyatakan tawaran investasi tersebut tidak menjadi bagian dari pertimbangan DOJ dalam mengambil keputusan untuk menghentikan dakwaan.
Sebelumnya, The New York Times melaporkan bahwa Giuffra dalam pertemuan di kantor pusat DOJ di Washington berpendapat bahwa jaksa tidak memiliki "bukti dasar" yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan dugaan suap terhadap Adani.
Kasus pidana tersebut bukan satu-satunya persoalan hukum Adani di AS. Pada awal tahun ini, Securities and Exchange Commission (SEC) menyelesaikan kasus perdata terkait tuduhan suap terhadap Gautam Adani dan keponakannya, Sagar Adani. Keduanya diwajibkan membayar denda dengan total US$18 juta.
Setelah persoalan hukum Adani di AS hampir sepenuhnya berakhir, kekayaannya juga kembali meningkat. Menurut Forbes, kekayaan Adani bertambah sekitar US$2 miliar pada Juni, menjadikannya orang terkaya di Asia, melampaui Ketua Reliance Industries Mukesh Ambani dan CEO SoftBank Masayoshi Son.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
2
















































