Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai pembagian risiko melalui co-payment. Meski demikian, aturan ini disebut cenderung tidak berdampak langsung pada nasabah asuransi korporasi.
Presiden Direktur PT Asuransi Astra Buana Maximilian Agatisianus mengatakan, saat ini besaran pembagian risiko klaim asuransi belum ditentukan. Diketahui, pemerintah sempat mewacanakan besaran sebesar 10% hingga pada akhirnya diajukan sebesar 5%.
Maximilian menilai, rencana tersebut lebih berdampak kepada nasabah asuransi individu. Dengan adanya risk sharing tersebut, nasabah ritel ikut berpartisipasi dalam mengontrol klaim ketika berobat.
"Tapi kami kan lebih banyak di kumpulan. Di kumpulan tuh yang bayar premi bukan customernya loh. Yang bayar perusahaannya gitu. Sehingga ada kemungkinan juga bahkan co-paymentnya pun yang bayar perusahaannya, sehingga hampir kecil impactnya," jelas Max saat peluncuran Express Discharge Asurasi Astra, di Jakarta, Rabu, (12/11/2025).
Sebagai informasi, Asuransi Astra masuk ke industri kesehatan melalui Garda Medika dan Garda Healthcare. Hingga saat ini, kontribusi produk asuransi kesehatan terhadap keseluruhan portofolio Asuransi Astra sekitar 20%.
Terkait proyeksi kinerja ke depan, Max menilai pihaknya optimis terhadap produk asuransi kesehatan ini. Khususnya, untuk produk asuransi kumpulan atau employee benefician, lewat Garda Medika.
"Kalau kita bilang sektor korporasi, awareness terhadap asuransi itu besar, lebih tinggi daripada retail. Sehingga untuk khusus asuransi kumpulan kami masih optimis kali ini akan masih berpotensi, dan itu juga terlihat dari pertumbuhannya, terlihat dari industri," jelasnya.
Sebagai gambaran, menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), total pendapatan industri asuransi jiwa naik 3,6% menjadi Rp109 triliun hingga paruh pertama tahun 2025. Sementara klaim asuransi mengalami perbaikan. Jumlah tertanggung juga meningkat 8,8% menjadi 123,70 juta jiwa dibandingkan Semester I-2024.
Industri asuransi jiwa menunaikan tanggung jawabnya dengan pembayaran klaim sebesar Rp72,47 triliun kepada 5,01 juta penerima manfaat sepanjang Januari-Juni 2025. Angka ini turun 6,7% dibanding periode sama tahun lalu, terutama karena penurunan klaim Partial Withdrawal.
Sebaliknya, klaim kesehatan meningkat 3,2% menjadi Rp12,20 triliun. Lonjakan terbesar berasal dari klaim kesehatan perorangan yang naik 25,5% menjadi Rp9,56 triliun, sementara klaim kesehatan kumpulan turun 37,2% menjadi Rp2,64 triliun.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya tengah menyesuaikan presentasi pembagian risiko atau yang dulu disebut dengan co-payment itu perlu diturunkan.
"Jadi waktu itu SE yang kami keluarkan itu adalah 10% nanti akan kami turunkan itu 5%," jelas Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis, (18/9/2025).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Nasabah Jadi Tanggung 10% Biaya Klaim Berobat Pakai Asuransi

1 hour ago
1

















































