Jawab Isu Bank Asing Tarik Dana dari RI, OJK: Dilebih-lebihkan

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penarikan dana bank-bank asing dari entitasnya di Indonesia sudah sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah bank asing (termasuk Citigroup, HSBC, dan Standard Chartered) telah menarik total Rp11,5 triliun dalam dua tahun terakhir dari RI.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menilai laporan itu "melebih-lebihkan" dan tidak tepat. Menurutnya, aksi "cashed out" yang dilakukan bank-bank asing itu adalah proses pengiriman imbal hasil dari entitas di RI kepada kantor induk di luar negeri.

"Nggak, itu sebenarnya terlalu dilebih-lebihan ya. Nggak bener itu sebetulnya. Kalau orang yang investasi di Indonesia, dia mengirimkan balik keuntungannya, ya itu kan sesuatu keharusan ya, maksudnya sesuatu yang wajar ya dilakukan karena kan namanya orang namanya investasi duit gede di sini terus ada untung, ya boleh dong," terang Dian saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (8/7/2026).

Ia menekankan bahwa aturan perundang-undangan juga memperbolehkan aksi tersebut. Dian mengatakan hal itu diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.

"Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi-transaksi yang tidak bener gitu kan, untuk, untuk mengirimkan keluar," pungkasnya.

Dian menyebut aksi remitansi yang dilakukan oleh para bank-bank asing itu sudah sesuai dengan peraturan, kapan, tahapan, dan nominal penarikannya sudah mendapat izin dari OJK.

"Ya, jadi nggak ada sesuatu yang aneh sebetulnya. Ya kebetulan, ya itu beritanya. Itu aja saya kalau menurut saya," tutur Dian.

Ia menekankan bahwa aksi penarikan seperti itu sudah lumrah dilakukan.

"Jadi kalau itu sebetulnya suatu yang normal dari dulu ya, semenjak mereka investasi di semenjak tahun berapa, tahun 1960-an juga ada kan yang sudah berdiri di kita. Itu sesuatu yang normal, normal saja," tegas Dian.

Sebelumnya, pada laporan tanggal 29 Juni 2026, Bloomberg melaporkan unit usaha Citigroup Inc., Standard Chartered Plc., dan HSBC Holdings Plc menarik total Rp11,5 triliun dalam dua tahun terakhir. Jumlah itu melebihi akumulasi laba mereka pada periode yang sama

Menurut sumber dalam laporan tersebut, penarikan dana tersebut dilakukan karena kekhawatiran atas arah kebijakan negara.

Bank-Bank Asing Buka Suara

Jika menilik laporan keuangan tahun lalu saja, PT Bank HSBC Indonesia mendistribusikan laba kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Sepanjang 2025, HSBC membagikan dividen tunai senilai sekitar Rp2,95 triliun, terdiri atas dividen tunai tahunan Rp1,32 triliun dan dividen tunai khusus Rp1,64 triliun.

Laporan tahunan perseroan menunjukkan dividen khusus tersebut berasal dari laba ditahan, sementara dividen tahunan merupakan penggunaan saldo laba tahun 2024 yang telah disetujui pemegang saham.

Mengenai penarikan dana ini, perwakilan HSBC Indonesia merespons dengan mengatakan bahwa penarikan ini seiring dengan kawasan Asia yang sedang menyesuaikan kembali peta perdagangan dan rantai pasoknya. Indonesia disebut memiliki peluang yang tepat untuk pertumbuhan kawasan.

"Seiring kawasan menyesuaikan kembali peta perdagangan dan rantai pasoknya, HSBC berada pada posisi yang unik untuk menghubungkan ambisi industrial Indonesia dengan modal global. Kami akan terus memprioritaskan fokus pada peluang pertumbuhan ini," kata perwakilan HSBC Indonesia kepada CNBC Indonesia, Rabu (1/7/2026).

Sementara itu, laporan tahunan Standard Chartered Indonesia dan Citibank N.A. Indonesia (Citi Indonesia) menunjukkan adanya distribusi laba kepada kantor pusat sepanjang 2025. Namun, pada saat yang sama keduanya juga masih mencatat kenaikan saldo laba yang belum dipindahkan ke kantor pusat.

Standard Chartered Indonesia, mencatatkan pemindahan laba ke kantor pusat sebesar Rp388 miliar, dengan saldo laba yang belum diremitansikan sebesar Rp967,6 miliar, naik dari Rp442,4 miliar pada tahun sebelumnya.

Head of Corporate Affairs, Brand & Marketing, Standard Chartered Indonesia, Puni Anjungsari, mengatakan pihaknya mengetahui adanya laporan Bloomberg tersebut. Ia menjelaskan, remitansi yang dirujuk dalam artikel tersebut berasal dari laba pada tahun-tahun sebelumnya dan merupakan proses distribusi laba Standard Chartered yang dilakukan secara rutin.

Menurut Puni, seluruh remitansi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan OJK. Ia kemudian menegaskan komitmen bank asal Inggris terhadap Indonesia tidak luntur.

Sementara itu, laporan keuangan tahunan 2025 Citi Indonesia mencatatkan remitansi laba sebesar Rp2,44 triliun. Bank asal Amerika Serikat itu juga membukukan unremitted profit sebesar Rp10,17 triliun, meningkat dari Rp10,05 triliun pada akhir 2024.

Mengenai hal ini, CEO Citi Indonesia sekaligus Chairman Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina), Batara Sianturi tidak segera menjawab pertanyaan CNBC Indonesia. Perwakilan dari Citi Indonesia juga menolak untuk berkomentar.

(fsd/fsd)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |