Jakarta, CNBC Indonesia - Produk jamu dan obat bahan alam berpeluang mendapat tempat lebih besar dalam sistem kesehatan nasional. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan obat bahan alam tertentu masuk dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi angin segar bagi industri jamu nasional yang selama ini menghadapi tantangan besar untuk mengembangkan produk hingga level fitofarmaka atau obat herbal yang telah didukung bukti ilmiah dan uji klinis.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM Mohamad Kashuri mengatakan, saat ini pemerintah telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk mendorong pemanfaatan obat bahan alam dalam pelayanan kesehatan.
"Dulu kalau orang sudah sakit parah di rumah sakit semuanya minum jamu. Kalau sekarang tidak lagi karena kita sudah memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya," kata Kashuri dalam Health Forum bertajuk "Dari Warisan Budaya Menjadi Industri Jamu Berkelanjutan" pada Selasa (26/5/2026).
Meski demikian, ia mengakui jumlah produk fitofarmaka di Indonesia masih sangat terbatas. Salah satu penyebabnya adalah tingginya biaya riset dan lamanya proses pengembangan produk hingga memperoleh bukti ilmiah yang memadai.
Menurut Kashuri, banyak pelaku usaha masih ragu melakukan investasi besar untuk mengembangkan jamu menjadi fitofarmaka karena belum ada kepastian pasar setelah produk tersebut selesai dikembangkan.
"Produk fitofarmaka di Indonesia sangat sedikit karena membutuhkan budget yang luar biasa, waktu yang lama, riset yang luar biasa. Ini yang menjadikan keengganan pelaku usaha untuk melakukan investasi karena pangsa pasarnya belum jelas," ujarnya.
Oleh sebab itu, BPOM mendorong agar produk obat bahan alam yang telah memenuhi standar ilmiah dapat memperoleh akses lebih luas ke layanan kesehatan nasional. Kashuri bilang, pihaknya telah menginisiasi pembahasan bersama Kementerian Kesehatan agar fitofarmaka dapat masuk ke dalam skema pembiayaan BPJS Kesehatan.
"Saat ini sudah berproses peraturan presiden yang rencananya akan memasukkan bahwa nanti obat-obat bahan alam itu bisa dibiayai oleh BPJS," kata Kashuri.
Dia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti seluruh produk jamu otomatis ditanggung BPJS. Hanya produk yang memiliki bukti ilmiah memadai dan memenuhi standar yang berpeluang masuk ke dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Kashuri berharap, kebijakan tersebut mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat karena pelaku industri memiliki kepastian produk yang telah melalui proses penelitian panjang akan memiliki pasar yang jelas. Selain itu, BPOM juga terus mendorong peningkatan literasi tenaga kesehatan terkait pemanfaatan obat bahan alam. Selama ini, kata ia, sebagian tenaga medis dinilai masih lebih familiar dengan obat sintetis dibandingkan produk herbal yang telah memiliki dasar ilmiah kuat.
"Kita dorong kolegium dan asosiasi profesi tenaga kesehatan untuk meningkatkan literasi. Bahwa tidak hanya obat sintetis yang bisa digunakan dalam pengobatan, tetapi juga ada potensi obat bahan alam yang didukung data ilmiah yang baik," ujar Kashuri.
Dia juga berharap kolaborasi antara pemerintah, industri, akademisi, dan tenaga kesehatan dapat mempercepat pemanfaatan obat bahan alam di Indonesia. Dengan kerja sama seluruh pihak, tegas ia, pemanfaatan obat bahan alam bisa semakin cepat dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Ya tentunya di dalam pengembangan jamu ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tidak mungkin dilakukan oleh pelaku usaha industri saja. Tapi ini butuh kolaborasi ekosistem ya dari hulu sampai hilir termasuk kementerian lembaga saja. Jadi tidak hanya Badan POM yang ngurusin jamu ini, tapi beberapa kementerian yang lain seperti kementerian pertanian misalnya, dalam menyiapkan bahan baku yang standar yang juga penting di situ," katanya
(rah/rah)
Addsource on Google

2 hours ago
3

















































