Ini Penyebab Pinjol Ilegal-Investasi Bodong Tidak Pernah Habis dari RI

1 week ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia — Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi membeberkan betapa licinnya pelaku aktivitas keuangan ilegal sehingga susah diberantas tuntas.

Ia mengatakan bahwa para pelaku selalu memperbarui modus serta teknologi untuk menghindari hukuman. Terlebih lagi para pelaku berada di luar negeri sehingga terbentur aspek hukum serta masih minimnya literasi keuangan di masyarakat.

"Pertama itu skema kemudian modus teknologi yang digunakan itu juga berubah-ubah semakin canggih dan mereka juga melakukan inovasi juga seperti itu jadi makanya tidak mudah untuk memberantas keseluruhan," ungkap Friderica yang juga akrab dipanggil Bu Kiki dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2025, pada Jumat (11/4/2025).

Selain itu kecepatan penyebaran aplikasi ilegal dan lintas jaringan global membuat keterbatasan aspek penegakan hukum. "Pelaku pinjol ilegal ini kebanyakan berbasis di luar negeri," kata Kiki.

Ia juga mengatakan faktor penting dari sulitnya memberantas tuntas fraud dalam aktivitas keuangan adalah masih minimnya pemahaman masyarakat sehingga mudah tergoda saat ditawari modus penipuan.

"Juga yang utama juga masih belum memadainya pemahaman masyarakat terhadap bahaya dari penawaran-penawaran ilegal seperti ini," tutur Kiki.

Sementara itu, dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal hingga 14 Maret 2025, OJK telah menerima 9.068 pengaduan. Sebanyak 3.383 pengaduan terkait industri perbankan, 3.303 pengaduan soal fintech, 1.941 pengaduan soal perusahaan pembiayaan, 317 pengaduan asuransi, dan 124 pengaduan industri keuangan nonbank lainnya.

Sebanyak 79,51% pengaduan dapat diselesaikan melalui internal dispute, sedangkan 20,49% dalam proses penyelesaian.

Dari 9.068 pengaduan, OJK menemukan 520 indikasi pelanggaran, 542 sengketa yang masuk dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Indonesia Anti Scam Center mendapatkan 79.969 laporan aduan konsumen sepanjang 1 Januari-31 Maret 2025. Sebanyak 82.336 rekening dilaporkan dan 35.394 rekening diblokir.

Kerugian masyarakat dari laporan tersebut mencapai Rp 1,7 triliun. "Dengan dana korban Rp 134,7 miliar diblokir," kata Kiki.

OJK pun telah memberikan sanksi administrasi berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 pelaku usaha jasa keuangan dan 21 sanksi denda kepada 20 perusahaan.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article Termasuk Lapor OJK, Begini 3 Cara Praktis Bebas Utang Pinjol Illegal

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |