Ikuti Jejak PNS, Istana Dorong Pegawai Swasta Terapkan WFA

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mendorong masyarakat untuk mudik lebih cepat, untuk menghindari kemacetan akibat padatnya lalu lintas jelang dan sesudah Lebaran.

Untuk itu, pemerintah juga mengimbau pelaksanaan flexible working arrangement (FWA) dalam bentuk work from anywhere (WFA) bagi karyawan swasta. Adapun, PNS telah mendapatkan surat edaran pengaturan WFA dari Menteri PANRB. WFA PNS bisa diberlakukan mulai 24-27 Maret 2025.

"Untuk FWA ini, Kementerian PAN-RB tengah mempersiapkan aturannya sebagai acuan aparat sipil negara menerapkannya," kata Juru bicara PCO, Adita Irawati dalam siaran pers, dikutip Kamis (6/3/2025).

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta agar melakukan kebijakan WFA. Adita meminta pelaksanaan FWA bagi swasta didorong bagi yang memungkinkan.

"Tak hanya ASN, bagi karyawan di perusahaan-perusahaan swasta pun diimbau dapat memberlakukan kebijakan internal masing-masing untuk pelaksanaan FWA bagi sebagian karyawan yang memang dimungkinkan," jelas Adita.

Menteri PANRB telah resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap instansi pemerintah kemarin, Rabu (5/3/2025).

SE Menteri PANRB No. 2/2025 ini menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," papar Rini, dalam SE tersebut.

Menteri Rini mengungkapkan edaran memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dengan demikian, pimpinan instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA).

Adapun, dalam SE tersebut, Rini berpesan Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan skema aturan kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Antisipasi Macet Parah di Lebaran, PNS Bakal WFA Mulai 24 Maret

Next Article PCO: Kalau Harga Bahan Pokok Melonjak, Pemerintah Segera Operasi Pasar

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |