Google Langgar Aturan RI, Komdigi Kasih Sanksi Tak Main-main

7 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi), sudah mengeluarkan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di era media sosial. Aturan itu kemudian diperkuat dengan Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, yang melarang anak di bawah usai 16 tahun untuk mengakses media sosial.

Para penyedia platform media sosial yang beroperasi di Indonesia juga diwajibkan untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sejauh ini, Roblox dan TikTok disebut sudah berada dalam status 'kooperatif sebagian'.

"Keduanya telah menyampaikan komitmen tertulis dan tengah melakukan penyesuaian secara bertahap untuk memenuhi ketentuan PP Tunas," kata Dirjen Pegawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan yang diberikan kepada CNBC Indonesia, Sabtu (11/4/2026).

Selanjutnya, Meta dan Google sempat menjadi sorotan karena dinilai belum memenuhi ketentuan PP Tunas. Setelah diberikan dua surat peringatan, Meta akhirnya mendatangi kantor Komdigi pada Senin (6/4) dan berbincang langsung dengan Alexander. Pertemuan berlangsung dari pukul 10:00 WIB hingga 14:35.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak dan dinyatakan sudah patuh terhadap kebijakan PP Tunas," tertera dalam keterangan Alexander.

Lantas, bagaimana dengan Google? Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan surat pemanggilan ke Google. Raksasa mesin pencari yang menaungi platform media sosial YouTube tersebut, juga telah melakukan pemeriksaan pada Selasa (7/4).

Setelah melalui pemeriksaan, Alexander mengatakan Google belum memenuhi kepatuhan PP Tunas, sehingga pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama pada 9 April 2026.

"Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud," kata Alexander.

Alexander menjelaskan bahwa implementasi PP Tunas sudah dimulai sejak 28 Maret 2026, sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau aplikasi media sosial.

Selanjutnya, paling lambat 3 bulan sejak PP Tunas diundangkan, setiap PSE wajib menyampaikan hasil penilaian mandiri kepada Komdigi terkait identifikasi layanan yang digunakan atau berpotensi diakses oleh anak. Hal ini termasuk mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan.

"Hasil penilaian mandiri tersebut kemudian akan diverifikasi oleh Komdigi untuk menetapkan profil risiko. Produk, Layanan, dan Fitur (PLF), apakah termasuk risiko rendah atau tinggi, yang selanjutnya menjadi dasar penerapan kewajiban perlindungan anak di ruang digital," Alex menuturkan.

Adapun keberhasilan PP Tunas akan diukur dari dua indikator yang saling terkait. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem perlindungan secara menyeluruh.

"Kedua, dampak nyata di ruang digital, yaitu penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak," kata Alexander.

Adapun bagi Roblox dan TikTok yang dinyatakan sudah berstatus kooperatif sebagian, belum tentu akan aman untuk tahap kepatuhan berikutnya.

"Kami terus melakukan pengawasan atas kepatuhan keduanya, di mana apabila kewajiban tersebut belum terpenuhi dalam jangka waktu ditetapkan, statusnya dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran," Alex menjelaskan.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |