Eksportir SDA Wajib Tabung 100% DHE di RI, Cek Aturan Barunya!

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Para eksportir wajib menyimpan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri selama satu tahun, mulai awal Maret lalu.

Itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai langkah optimalisasi pengelolaan DHE SDA agar kian meningkat kontribusinya bagi perekonomian nasional.

Dalam aturan ini, eksportir diwajibkan menyimpan 100% DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun. Aturan baru ini dimaksudkan agar DHE SDA yang masuk bisa memperkuat cadangan devisa Indonesia di tengah gejolak pasar saat ini.

Tercatat pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia pada neraca perdagangan menyentuh angka US$ 264,7 miliar, dimana sebesar 62,7% berasal dari SDA yang wajib melaporkan DHE-nya.

Dari total nilai perdagangan RI, Susiwijono mengatakan nilai ekspor dari hasil ekstraktif itu paling banyak berasal dari sektor pertambangan senilai US$ 102,8 miliar. Kemudian sektor perkebunan senilai US$ 46,7 miliar, terutama kelapa sawit. Adapula sektor kehutanan sekitar US$ 10,5 miliar, dan perikanan sekitar US$ 6 miliar.

"Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7% dari total ekspor nasional kita," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023, dikutip Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, pemerintah membidik total devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) senilai US$ 165,96 miliar dari ketentuan terbaru. Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, diantaranya yakni persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.

Untuk komoditas nonmigas wajib retensi 100% selama 12 bulan, sementara untuk migas tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yakni 30% dalam 3 bulan retensinya.

Perubahan selanjutnya yakni khusus untuk nonmigas, penggunaan DHE SDA dapat dilakukan selama masa retensi sepanjang masih ditempatkan di reksus valas untuk tujuan penukaran ke rupiah di bank yang sama dengan mengacu pada ketentuan BI, termasuk mekanisme penukaran untuk nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan diatur oleh BI, pembayaran dalam valas atas kewajiban kepada Pemerintah, pembayaran dividen dalam valas, pembayaran impor barang dan jasa berupa bahan baku, barang penolong, dan barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia hanya sebagian, atau tersedia namun tidak sesuai spesifikasi, dan pembayaran atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valas.

Eksportir harus menyerahkan ke Bank atau LPEI berupa bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman.

Selanjutnya, perubahan juga terdapat pada pokok berupa DHE SDA dapat digunakan oleh eksportir dan diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA.

Perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas akan berdampak pada mekanisme pengawasan, dimana pengawasan kewajiban penempatan nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Saat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2025 mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pertanyaan masyarakat juga turut dilakukan pembahasan seperti Ketentuan Umum, Retensi, dan Penempatan DHE SDA, Penggunaan DHE SDA, Mekanisme Penukaran DHE SDA ke Rupiah, serta Instrumen Keuangan dan Pajak.

5 Pengecualian untuk Eksportir

Adapun, dalam PP itu, juga disebutkan bahwa para eksportir yang sudah memasukkan DHE ke reksus masih diperbolehkan untuk memanfaatkan dolar hasil ekspornya itu untuk lima hal, yang terkait dengan keberlangsungan usaha perusahaan.

"Karena kita juga concern dengan kelangsungan usaha dari para eksportir, maka di dalam PP 8/2025 ini, DHE yang ada di reksus itu diperkenankan untuk digunakan untuk lima poin," kata Ferry saat sosialisasi PP 8/2025.

Adapun 5 poin penggunaan DHE SDA yang bisa digunakan para eksportir di dalam rekening khususnya yakni untuk keperluan penukaran ke rupiah, pemenuhan kewajiban ke pemerintah, pembagian dividen valas, pengadaan barang dan jasa impor, serta pembayaran kembali pinjaman valas dalam bentuk belanja modal atau capex.

"Lima poin tadi itu dapat dipergunakan oleh eksportir dan dipergunakan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA," tegas Ferry.

Sementara itu, dalam ketentuan lainnya, Ferry tegaskan masih sama sebagaimana sebelumnya diatur dalam PP 36/2023. Di antaranya komoditas yang diatur masuk ke dalam kewajiban penempatan DHE SDA ialah pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Putuskan DHE 100% Wajib Disimpan di RI Mulai 1 Maret

Next Article Tok! Pemerintah Rombak Aturan Main DHE, Berlaku Januari 2025

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |