FOTO : Momen berpoto bersama usai sosialisasi hukum adat pencurian TBS digelar DAD Sekayam bekerja sama dengan manajemen PT Global Kalimantan Makmur [ PT GKM), pada Sabtu 8 November 2025 [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Angka pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kecamatan Sekayam dari waktu ke waktu cenderung tinggi.
Guna menekan hal itu, Dewan Adat Daya (DAD) Kecamatan Sekayam bersama manajemen PT Global Kalimantan Makmur (PT GKM) menggelar sosialisadi aturan hukum adat terhadap pelaku pencurian TBS milik perusahaan tersebut dan kebun pribadi milik warga setempat.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Afdeling OK Kebun KSM PT GKM, pada Sabtu (8/11/2025).
Hadir saat itu, para petinggi pengurus DAD Sekayam, tiga ketemenggungan, Kepala Desa Sotok, Bungkang dan Sekayam. Selain itu, hadir 17 pengurus adat setiap dusun dari 3 desa tersebut.
Dalam sosialisasi itu, para tetua adat dan tokoh masyarakat menggelar ritual adat dan pemasangan baliho bertuliskan sanksi hukum adat bagi pelaku pencurian aset perusahaan yang dipasang di sejumlah titik-titik Utama afdeling kebun.
Adapun sanksi tersebut yakni sebagai berikut, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud pada Bab II pasal 2 ayat (1) dikategorikan Tindakan pidana ringan, dengan nilai kerugian akibat tindakan tersebut tidak melebihi dari nilai nominal sebesar Rp 2,5 juta.
Kemudian, dan belum pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum baik norma-norma hukum adat maupun hukum negara, maka diselesaikan secara hukum adat dan hanya berlaku satu kali bagi pelaku.
Sanksi adat yaitu, besaran atas pelanggaran norma-norma adat sesuai peraturan dat sebanyak 4 buah per kasus.
Ganti rugi TBS Rp 250.000 per tandan TBS. Denda alat angkut yang digunakan dalam melakukan tindakan pelanggaran pencurian menggunakan sampan sebesar Rp 2 juta per unit.
Jika alat angkut sepeda motor dendanya mencapai Rp 3 juta per unit, apabila alat angkut mobil langsir maka denda adat Rp 10 juta per unit. Kemudian, jika pelaku menggunakan alat angkut truk alat langsir dikenakan denda sebesar Rp 15 juta per unit.
Seluruh denda dan sanksi adat wajib diselesaikan dalam tempo 3 hari – 7 hari setelah dijatuhkan putusan adat dan jika melebihi waktu yang udah ditentukanka pelanggaran tersebut dilanjutkan kepada pihak yang berwajib.
Selama proses penyelesaian kasus, fasilitas atau kendaraan yang digunakan barang bukti ditahan di kantor kebun perusahaan dan diketahui oleh petugas kepolisian setempat. Bila pelaku yang sama melakukan tindakan yang kedua kalinya walaupun tipiring,maka tidak ada lagi proses penyelesaian secara adat dan kasus tersebut langsung diserahkan kepada pihak berwajib.
Masih dalam sanksi tersebut, tindakan pelanggaran hukum yang dimaksud adalah kategori tindakan pelanggaran hukum di atas ketentuan tindakan pidana ringan dengan nominal Rp2,5 juta per kasus yaitu bernilai lebih dari nominal Rp2,5 juta per kasus maka kasus tersebut dilimpahkan kepada pihak yang berwajib.
Apabila penadah terlibat dan disebut oleh pelaku pencurian sesuai BAP kepolisian, maka dalam kasus ini akan dikenakan sanksi adat sebanyak dua kali lipat dari ketentuan di atas. Apabila pelaku pencurian anak di bawah umur (di bawah umur 15 tahun) maka anak tersebut diproses secara hukum adat dan dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan adat.
Tindakan pelanggaran hukum pencurian berondolan, maka kasus tersebut diselesaikan secara hukum adat dengan sanksi adat sebesar 2 buah dengan mengganti kerugian yang dialami oleh pihak korban.
Keputusan sanksi hukum adat diputuskan oleh pemangku adat yang sah terdiriri pengurus adat keputusannya paling tinggi 4 buah dan temenggung keputusannya diatas 4 buah dan tidak dibenarkan kepada orang yang bukan pemangku adat untuk memutuskan sanksi adat,
Jika yang memutuskan sanksi adat bukan pemangku adat yang sah, maka akan dikenakan sanksi adat sebesar 1 kati panink 4 buah oleh temenggung.
Ketua DAD Sekayam Aris Haryono menegaskan sanksi adat tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak dan berlaku bagi siapapun tanpa pandang bulu.
Menurutnya, aturan ini berlaku juga aset pribadi. dia minta supaya segenap pihak memandang penting aturan adat ini agar tidak ada lagi pencurian TBS baik punya perusahaan atau pribadi.
“Kami semua sukses menyelenggarakan ini sosialisasi sanksi adat semoga semua pihak sama-sama mematuhinya. Kita ingin melindungi aset tidak hanya punya perusahaan tetapi punya kebun pribadi. Tidak boleh ada pencurian TBS, itu hak milik penanam,” tegasnya.
Sementara, Kades Sotok, Markus Dedi menegaskan pencurian TBS harus dihentikan karena merusak moral warga dan anak-anak muda. Karena, Itu bukan pekerjaan yang baik, sehingga sanksi adat dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku.
“Kita harus tegas melarang warga kita dari ulah pencurian, sanksi ini berlaku bagi siapapun,” cetusnya.
source : DAD Kecamatan Sekayam & PT GKM
publisher/editor : admin radarkalbar.com

2 days ago
7

















































