Jakarta, CNBC Indonesia - Platform ecommerce diwajibkan memberikan pemberitahuan sebelum adanya perubahan biaya dalam layanan kepada pengusaha di dalam platform. Pemberitahuan ini dilakukan 90 hari sebelum ketentuan berlaku.
Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengan (UMKM) Nomor 3 tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam pasal 9, disebutkan PPMSE (Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik) yang akan melakukan perubahan jenis dan besaran biaya KBD (Kemitraan Berbasis Digital) harus memberitahu kepada UMK (Usaha Mikro Kecil) paling lambat 90 hari sebelum perubahan berlaku.
"Dalam hal PPMSE akan melakukan perubahan jenis dan besaran biaya KBD, PPMSE wajib menginformasikan perubahan tersebut kepada UMK paling lambat 90 [sembilan puluh] hari kalender sebelum berlakunya perubahan jenis dan biaya," bunyi Pasal 9 ayat (1).
Aturan itu juga memuat UMK bisa mengajukan keberatan terkait perubahan jenis dan besaran biaya itu. Termasuk para pengusaha dapat meminta permohonan fasilitas negosiasi kepada menteri.
Negosiasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan dua belah pihak terkait biaya KBD. Hasil dari negosiasi itu akan dimuat dalam perjanjian, yang bersifat mengikat baik untuk UMK dan PPMSE.
UMK dapat mengajukan permohonan fasilitas negosiasi melalui platform SAPA UMKM milik kementerian.
Selain itu, Permen juga mengatur pemberian insentif berupa diskon kepada UMK yang menjual produk dalam negeri. Pasal 15 ayat (1) menjelaskan pemberian potongan biaya layanan diberikan pakung sedikit 50%.
"Dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, PPMSE non- usaha mikro, kecil, dan menengah wajib memberikan potongan Biaya Layanan paling sedikit 50% (lima puluh persen) kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual Produk Dalam Negeri," bunyi pasal 15 ayat (1).
Pada ayat (3), dituliskan mengenai beberapa hal yang dikecualikan dalam pemotongan biaya layanan. Mulai dari produk pangan olahan siap saji, dan atau produk elektronik yang diproduksi industri besar dalam negeri.
Pada Pasal 16 diatur potongan biaya layanan bisa diberikan kepada pengusaha yang menjual produk dalam negeri berdasarkan permohonan UMK melalui platform SAPA UMKM.
Sementara itu, platform ecommerce dapat menghentikan atau menolak pemberian insentif jika UMK menjual produk selain Produk Dalam Negeri. Pengusaha yang ditolak atau dihentikan pemberian pemotongan biaya juga dapat melakukan klarifikasi dan keberatan.
(dem/dem)
Addsource on Google

2 hours ago
5

















































