Video: Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem UMKM Hingga Tembus Ekspor

2 hours ago 2

Jakarta,CNBCIndonesia-Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan pentingnya kepastian hukum dan aturan bagi pengembangan UMKM di Indonesia, oleh karena itu pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 terkait penyesuaian kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bagi UMKM dengan dengan omzet di Bawah Rp 4,8 Miliar per tahun maka berhak memanfaatkan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% namun bagi UMKM dengan omzet di Bawah Rp 500 juta bisa mendapatkan PPh sebesar 0%.

Perlindungan UMKM selain dilakukan lewat insentif juga dilakukan dengan melindungi sektor hulu-hilir termasuk dengan menekan peredaran produk impor ilegal seperti dari China. Kementerian UMKM dan Kemenperin bekerjasama memperkuat sistem pengawasan produk impor di e-Commerce sekaligus meningkatkan mutu dan kualitas.

Di sisi lain Kementerian UMKM mencatat kinerja positif bisnis UMKM yang berhasil masuk tumbuh hingga naik kelas masuk pasar global. Melalui aplikasi SAPA UMKM, pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI), edukasi produk dan pelatihan pelaku usaha UMKM hingga akses pembiayaan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM.

Maman Abdurahman juga menyebutkan besarnya jumlah UMKM yang mencapai 57 juta dan integrasi system pusat dan daerah menjadi tantangan bagi penguatan UMKM RI.

Selengkapnya simak dialog Maria Katarina dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Economic Update, CNBC Indonesia (Kamis, 25/06/2026)


Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |