Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah fokus mengatur pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat yang selama ini masih ilegal. Pasalnya, praktik pengeboran minyak ilegal masih cukup marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno mengungkapkan bahwa laporan kasus terkait pengeboran ilegal terus bertambah. Misalnya saja, di wilayah Sumatra Selatan. Kasus pengeboran sumur minyak ilegal di Sumsel tercatat mencapai 100 kasus per tahun.
Oleh sebab itu, ia menilai dibutuhkan adanya kepastian hukum yang jelas dalam pengelolaan sumur-sumur tersebut. Mengingat, jumlah kasusnya yang cukup besar setiap tahunnya.
"Ini untuk Sumatera Selatan saja, itu sekitar 100 kasus per tahun. Kemudian, dari beberapa hal tadi, sehingga perlu adanya kepastian hukum," ungkap Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (29/4/2025).
Sementara dari sisi teknis dan keselamatan, praktik pengeboran sumur ilegal berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Hal ini terjadi lantaran operasionalnya tidak sesuai dengan kaidah good engineering practice yang baik dan benar.
Selain itu, produk minyak mentah maupun bahan bakar minyak (BBM) yang dihasilkan juga sering kali tidak sesuai standar karena diolah di kilang yang tidak memenuhi spesifikasi.
Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa aktivitas ilegal drilling juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup tinggi dan memerlukan biaya besar untuk penanganannya. Adapun, dari sisi ekonomi, praktik tersebut juga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dan mengganggu iklim investasi.
"Terkait dengan aspek ekonomi, mencakup kehilangan potensi negara, serta mengganggu iklim investasi dan lifting migas dan terakhir, terkait dengan aspek sosial dan keamanan masyarakat," katanya.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Proyek EV Battery Dipastikan Tetap Jalan Meski LG Mundur
Next Article Pertamina Kuasai 232 Km2 Wilayah Kerja Migas RI, Segini Produksinya