Driver Ojol Punya 2 Akun Grab-Gojek Tetap Dapat THR? Ini Kata Menaker

1 day ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah perjalanan panjang selama 4 bulan, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) yang turut memuat ketentuan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.

Dalam SE Menaker tersebut, ditetapkan besaran uang tunai BHR bisa mencapai 20% dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dan kurir online. Namun, BHR tersebut tidak seragam, sebab memperhitungkan faktor kinerja dan keaktifan.

"Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya," ia menjelaskan.

Sebagai informasi, tercatat sebanyak 250.000 pengemudi ojol dan kurir online yang aktif. Sementara itu, ada 1-1,5 juta pengemudi ojol dan kurir online yang pasif.

Terkait mekanisme penyaluran BHR tunai, Yassierli menyerahkan kepada perusahaan masing-masing, sesuai dengan kemampuan para aplikator.

Bagi pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar di 2 akun aplikator, misalnya Gojek dan Grab sekaligus, Menaker tetap merujuk pada syarat keaktifan dan kinerja.

"Semangat kami membangun SE ini adalah semangat kekeluargaan. Jadi kami sudah membangun komunikasi beberapa kali. Tantangannya tadi sudah disampaikan, bahwa ini nature-nya beda dengan pekerjaan umum. Kami percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya," ia menjelaskan.

Artinya, pengemudi ojol dan kurir online yang terdaftar di 2 aplikasi tetap mendapat BHR tunai? "Kan dinilai dari keaktifan, kinerja," ujar Yassierli.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura

Next Article Sah! Prabowo Minta Grab-Gojek Kasih Bonus Hari Raya ke Driver Ojol

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |