DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Hingga Desember 2025, Ini Syaratnya

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Warga DKI Jakarta akan bebas dari sanksi pajak kendaraan hingga akhir tahun. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat diakses di seluruh Samsat DKI Jakarta maupun melalui layanan digital.

Melansir keterangan resminya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak.

"Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta," ujar Lusiana, dalam siaran pers, dikutip Selasa (11/11/2025).

Pembebasan akan diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Nantinya sistem informasi manajemen pajak daerah akan langsung menyesuaikan data, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

"Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja," jelasnya.

Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah dan memberikan stimulus ekonomi menjelang akhir tahun.

Langkah ini juga dibarapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperluas partisipasi masyarakat, dan memperkuat transparansi pelayanan publik.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran dari mana saja secara cepat dan aman.

"Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Pajak daerah yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta," ujar Lusiana.

Dengan diberlakukannya kebijakan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum periode berakhir pada 31 Desember 2025.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Anggota DPR Protes Insentif Kendaraan Listrik, Sri Mulyani Buka Suara

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |