Diluncurkan Prabowo: Ini Tugas, Pejabat dan Modal Danantara

2 weeks ago 15

Jakarta, CNBC Indonesia - Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi  diluncurkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada hari ini, Senin (24/2/2025). Tugas dan fungsi Danantara yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) diharapkan dapat berjalan dengan baik usai peresmian ini.

"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara," ujar Prabowo, Senin (24/2/2025).

Selanjutnya dirinya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara.

Sebagai informasi, Danantara Indonesia Sovereign Fund akan mengelola seluruh aset dan kekayaan BUMN di Indonesia.

Badan ini akan mengelola aset BUMN dengan nilai hingga Rp15.000 triliun atau sekitar US$900 miliar.

Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan bahwa initial funding atau pendanaan awal Danantara diproyeksi mencapai US$20 miliar atau sekitar Rp326 triliun.

"Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami," kata Prabowo Subianto dalam forum internasional World Government Summit pada Kamis (13/2/2025) lalu.

Dengan demikian, lanjut Prabowo, Danantara akan menjadi pendorong perekonomian Indonesia lebih cepat dari sebelumnya. Termasuk untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%.

"Saya sangat yakin, saya sangat optimistis. Indonesia akan maju dengan kecepatan penuh," kata Prabowo.

Tugas dan Fungsi Danantara

Danantara akan mengelola seluruh aset-aset perusahaan BUMN. Pengalihan aset dari BUMN ke BPI Danantara telah diundangkan dalam sidang Paripurna pada 4 Februari 2025.

Mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN, tugas Menteri BUMN Erick Thohir tercantum pada Pasal 3D yang menerangkan bahwa tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, Menteri BUMN sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B yaitu sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.


Pasal 3B
Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Selain itu, pada Pasal 3F, menteri Erick juga dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.

Pasal 3F
(1) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan
f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Menteri BUMN pada Pasal 3N juga berperan sebagai Dewan Pengawas yang diangkat dan dapat diberhentikan oleh Presiden. Dewan pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Mengacu pada pasal 3O, Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana.


Pasal 3N
(1) Dewan pengawas terdiri atas:
a. Menteri sebagai Ketua merangkap anggota;
b. perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan
c. pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.
(2) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 3O
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan pengawas atas persetujuan Presiden berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden;
e. menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana;
f. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
g. menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan
h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.

Mengutip Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN terkait kewenangan atas pengelolaan BUMN, dalam Pasal 3A disebutkan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Dalam RUU BUMN tersebut juga menyinggung soal BPI Danantara dalam pasal 3E. Disebutkan bahwa, dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan yang dibentuk dengan Undang-Undang ini.

Pada Pasal 3F Danantara bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen BUMN. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Danantara mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN.

Lalu, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, bersama menteri membentuk holding investasi dan holding operasional, bersama menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Selanjutnya, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Adapun modal Danantara, yang tertera pada Pasal 3G, berasal dari penyertaan modal negara dan sumber lain. Penyertaan modal negara dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara pada BUMN.

Pasal 3G
(1) Modal Badan bersumber dari:
a. penyertaan modal negara; dan/atau
b. sumber lain.
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dapat berasal dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara; dan/atau
c. saham milik negara pada BUMN.
(3) Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000.000,00 (seribu triliun rupiah).
(4) Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.

Modal Danantara ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun dan dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.

Selain itu, pada Pasal 3H disebutkan, Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga.

Pada Pasal 3Y, menteri, organ, dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.

Serta, tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Danantara hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden.

Pasal 3Y
Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai  pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah

Pejabat Danantara

Pertama, Rosan P. Roeslani akan menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO). Rosan saat ini juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/ Kepala BKPM. Rosan juga dikenal sebagai sosok pengusaha dan juga mantan duta besar RI untuk Amerika Serikat.

Kedua, Dony Oskaria yang akan menjabat sebagai Direktur Operasional atau Chief Operating Officer (COO). Dony saat ini juga menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, sekaligus Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Dony juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney), perusahaan induk BUMN pariwisata Indonesia. Dia juga pernah menjabat sebagai direktur di PT Garuda Indonesia Tbk.

Selanjutnya Ketua Dewan Pengawas, yang berdasarkan informasi yang dihimpun CNBC Indonesia, dijabat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Kemudian, posisi Wakil Ketua Dewan Pengawas diisi oleh Muliaman D. Hadad. Rencananya, kepala lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, BPK dan BPKP serta PPATK, akan mengisi jabatan sebagai pengawas Danantara.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(rev/rev)

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |