Jakarta, CNBC Indonesia - Kartu Keluarga (KK) bisa dicetak lewat online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diunduh langsung di HP.
Aplikasi IKD tersedia bagi pengguna Android dan iPhone di Google Play Store dan App Store. Untuk bisa mendownload KK, Anda perlu melakukan aktivasi akun IKD terlebih dulu di Kantor Dukcapil.
Aktivasi akun ini dilakukan dengan verifikasi wajah atau face recognition. Namun ingat ada sejumlah syarat untuk bisa melakukan aktivasi, seperti kamera depan ponsel yang baik, internet yang lancar, serta data seperti NIK, email, nama lengkap serta nomor HP.
Berikut cara aktivasi IKD:
1. Datangi kantor Dukcapil terdekat
2. Setelah download IKD, masuk ke aplikasi dan ikuti prosesnya
3. Klik Daftar
4. Jika Anda pengguna baru dan belum pernah mengaktivasi IKD, tekan Pendaftaran Online
5. Masukkan data diri, mulai dari NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan email
6. Tekan Proses
7. Periksa data yang dimasukkan sebelumnya, jika sudah yakin semuanya benar klik Kirim
8. Selanjutnya ikuti proses verifikasi wajah, scan QR yang diberikan petugas dan juga memberikan enam digit nomor PIN
Cetak KK Lewat IKD:
1. Buka IKD
2. Masuk ke akun IKD, pakai PIN yang diberikan petugas sebelumnya
3. Klik Pelayanan
4. Masuk ke menu Permohonan Cetak Kartu Keluarga
5. Tulis alasan pengajuan
6. Klik Ajukan, untuk memantau permohon bisa dilihat melalui Pemantauan Layanan
7. Setelah permohonan disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirimkan melalui email dan bisa langsung dicetak.
Perlu dicatat, pencetakan KK bisa memakai kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, tetapi KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR.
Kode QR tersebut digunakan sebagai tanda tangan (TTD) elektronik pengganti TTD basah, sehingga tetap sah secara hukum.
Demikian cara cetak KK lewat aplikasi IKD. Semoga membantu!
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: