Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia perlu mengetahui informasi soal skor kredit yang terdapat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, skor SLIK OJK menjadi salah satu pertimbangan bagi lembaga jasa keuangan untuk memberikan akses layanan finansial kepada masyarakat. Sebelumnya, SLIK OJK disebut dengan istilah BI Checking.
Pada dasarnya, skor SLIK akan mempengaruhi seseorang ketika hendak mendapatkan fasilitas kredit baik dari bank dan atau multifinance. Contohnya untuk produk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Debitur yang memiliki skor SLIK buruk biasanya masuk dalam daftar hitam industri keuangan. Jika sudah seperti itu, bukan tidak mungkin perusahaan finansial akan menolak pemberian kredit baru.
Kendati demikian, skor SLIK bisa dipulihkan sehingga kreditur dianggap "bersih" dalam urusan utang dan bisa kembali bebas mendapatkan akses layanan kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menuturkan, data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Dikutip dari laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Namun, nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Cara mengetahui skor kredit bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?
Jika masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.
Namun, terkadang ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan masyarakat adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.
Biasanya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.
Demikianlah informasi terkait cara membersihkan nama di SLIK OJK atau dulunya BI Checking. Semoga membantu!
(fab/fab)
Addsource on Google

5 hours ago
2

















































