Cara Bayar Zakat Fitrah Online Lewat Aplikasi Shopee dan Tokopedia

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim di bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Di era digital seperti sekarang, zakat bisa dilakukan lebih mudah melalui aplikasi amanah yang menyediakan layanan pembayaran zakat. Salah satunya melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia.

Dengan metode ini, mungkin bagi Anda yang sedang tidak sempat ke masjid atau lembaga amil bisa membayarkan zakat fitrah hanya melalui smartphone. Bayar zakat fitrah melalui Tokopedia juga memberikan kemudahan dalam penyaluran zakat kepada yang berhak menerimanya.

Berikut langkah-langkah mudah membayar zakat fitrah melalui aplikasi Tokopedia:

  • Buka aplikasi Tokopedia dan pastikan sudah login ke akun Anda
  • Pilih lihat semua menu
  • Lalu pilih fitur pembayaran zakat fitrah
  • Slide layar hingga paling bawah dan temukan menu Halal Corner
  • Ketuk menu tersebut dan akan ada menu Donasi
  • Pada menu Donasi, ada banner bertuliskan "Zakat Fitrah Online" klik banner tersebut
  • Pilih jumlah orang yang akan dibayarkan zakat fitrahnya
  • Pilih pembayaran, akan ada banner berisi Niat Zakat Fitrah lalu pilih "Lanjut Bayar"
  • Anda bisa pilih pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia, baik itu virtual account, Gopay, dan lain-lain.
  • Klik Bayar
  • Lakukan transfer pembayaran

Dalam laman Tokopedia, mereka berkolaborasi dengan 5 berbagai lembaga amil zakat, yakni Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim, Rumah Zakat, dan NU Care-Lazisnu.

Syarat untuk zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain zakat fitrah, ada juga zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Aplikasi ecommerce Shopee juga menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah. Anda dapat membayar zakat fitrah di Shopee melalui dua cara, yaitu:

  1. Melalui halaman Pulsa, Tagihan & Tiket
    • Pilih Pulsa, Tagihan & Tiket di halaman utama aplikasi Shopee
    • Pilih Zakat Fitrah
    • Pilih paket pembayaran zakat fitrah yang tersedia.
  2. MelaluihalamanShopeeBarokah
    • Pilih Shopee Barokah di halaman utama aplikasi Shopee
    • Pilih Zakat Fitrah
    • Pilih paket pembayaran zakat fitrah yang tersedia.

Hukum membayar zakat fitrah online

Perkembangan teknologi memudahkan muslim untuk membayar dengan secara online melalui ponsel pintar. Dengan pembayaran online, umat muslim dapat membayar zakat lewat mobile banking hingga ecommerce.

Menurut laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) yang dikutip oleh detik, orang yang membayar zakat secara online sama sahnya dengan orang yang membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Pendapat Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat menyebutkan seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) bahwa uang yang diberikannya adalah zakat.

Seorang muzaki (orang yang wajib membayar zakat) tanpa menyatakan kepada mustahik bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, zakatnya dihukumi tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Disebutkan, Al-Quran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nisab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya. Untuk itu, pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat zaman ini.

Selain itu, ijab qabul hukumnya sunah saat membayar zakat konvensional. Zakat yang dikeluarkan secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis atau bukti pembayaran. Konfirmasi atau bukti pembayaran inilah yang menjadi pengganti dari akad zakat.

Jurnal Hukum Islam yang berjudul Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam Volume 13 Issue 2, Desember 2022 oleh Afif Surya Fakhrian, Ari Prasteyo, dan Pinki Cahyaningrum menyebutkan zakat fitrah boleh dibayar secara online.

Sebab, perbedaannya hanya terletak penyalurannya saja, yaitu peralihan sistem dari yang awalnya manual menjadi otomatis lewat bantuan teknologi. Asalkan tidak meninggalkan syarat-syarat ataupun ketentuan-ketentuan dalam zakat fitrah.

Meski demikian, penulis jurnal menganjurkan zakat fitrah ditunaikan secara langsung dengan makanan pokok. Lalu, saat keadaan mendesak boleh dilaksanakan secara online atau menggunakan uang digital. dengan syarat pelaksanaannya sesuai ketentuan-ketentuan imam mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Banyak Orang Kreatif di RI, Bisnis Aplikasi Desain Laris Manis

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |