Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli memastikan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD harus dilakukan paling lambat pada H-7 Lebaran. Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.
"THR paling lambat dibayar 7 hari sebelum hari raya, dan THR harus dibayar penuh," ungkap Yassierli di Gedung Kemnaker Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menyebut, pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
"Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, diatur bahwa bagi perusahaan yang telah mengatur bahwa besaran HR sesuai dengan kebiasaan yang telah berlaku tersebut," ucapnya.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.
"Sesuai permenanker, bahwa pekerja yg berhak mendapatkan THR yaitu pekerja yang sudah dalam 1 bulan secara terus menerus, PKWTT, PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan," jelasnya.
(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Minta THR Pekerja Swasta-BUMN Dibayar Paling Lambat H-7
Next Article Video: Menhub Usul THR Dipercepat, Kemnaker Bilang Gini