Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan penjelasan terkait perbedaan mencolok antara angka kemiskinan versi pemerintah Indonesia dan versi Bank Dunia yang sempat menuai sorotan publik.
Pada 5 Agustus 2026 lalu, BPS merilis tingkat kemiskinan nasional per Maret 2026 sebesar 8,07%. Namun di sisi lain, berdasarkan pengelompokan negara berpenghasilan menengah atas (Upper-Middle-Income Country), Bank Dunia memperkirakan 64,1% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan dengan standar sebesar US$8,30 PPP atau sekitar Rp51.087 per orang per hari.
Selisih angka yang sangat jauh - 8,07% versus 64,1% - ini pun memicu pertanyaan publik. BPS pun menjelaskan duduk perkaranya.
BPS menjelaskan, baik BPS maupun Bank Dunia sama-sama menggunakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) sebagai sumber data. Namun keduanya mengukur kemiskinan dengan cara berbeda karena tujuan pengukurannya juga berbeda.
BPS mengukur kemiskinan berdasarkan biaya hidup di Indonesia - yakni menghitung jumlah pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya seperti perumahan, pakaian, dan transportasi, di 75 wilayah perkotaan dan perdesaan di setiap provinsi. Angka ini diperbarui dua kali setahun mengikuti perubahan harga. Pada Maret 2026, garis kemiskinan versi BPS tercatat sebesar Rp669.235 per orang per bulan, atau sekitar US$3,60 per hari.
Sementara itu, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan standar hidup antarnegara, sehingga memerlukan standar yang sama di semua negara - bukan garis kemiskinan yang didasarkan pada harga dan pola konsumsi masing-masing negara.
Bank Dunia menggunakan tiga tolok ukur kemiskinan internasional yang disesuaikan dengan kelompok pendapatan negara, yakni sebagai berikut:
- US$3,00 per hari (setara Rp18.465) untuk negara berpendapatan rendah
- US$4,20 per hari (setara Rp25.851) untuk negara berpendapatan menengah bawah
- US$8,30 per hari (setara Rp51.087) untuk negara berpendapatan menengah atas
Tolok ukur ini didasarkan pada garis kemiskinan yang umum digunakan negara-negara dalam setiap kelompok pendapatan, dan disesuaikan agar jumlah uang yang sama bisa membeli kelompok barang yang sebanding di berbagai negara.
Estimasi Bank Dunia juga memperhitungkan tiga dinamika harga: perubahan dari waktu ke waktu (via Indeks Harga Konsumen), perbedaan antarwilayah kabupaten/kota, serta perbedaan harga antarnegara lewat penyesuaian berbasis Paritas Daya Beli (PPP).
Lantas, mengapa berbeda?
Dalam rilis bersama dengan Bank Dunia, BPS menegaskan penyebab utama selisih besar ini adalah kenaikan standar/ambang batas yang digunakan Bank Dunia, bukan karena kondisi kehidupan masyarakat memburuk.
Ketika status pendapatan Indonesia naik menjadi negara berpendapatan menengah atas pada 2023, Bank Dunia otomatis menaikkan ambang batas kemiskinan yang digunakan - dari US$4,20 menjadi US$8,30 per orang per hari. Dengan ambang batas yang lebih tinggi, secara alami lebih banyak orang berada di bawahnya - bukan berarti mereka menjadi lebih miskin.
Angka US$8,30 tersebut mencerminkan standar hidup di kelompok negara berpendapatan menengah atas yang luas, termasuk negara-negara dengan pendapatan per kapita hingga hampir tiga kali lipat dari Indonesia. Oleh karena itu, standar ini jauh lebih tinggi dibandingkan standar hidup yang berlaku riil di Indonesia.
Kedua metode ini juga memperlakukan perubahan harga dari waktu ke waktu secara berbeda. BPS menyesuaikan garis kemiskinannya mengikuti perubahan pola konsumsi dan standar hidup domestik, sementara Bank Dunia menerapkan standar internasional yang tetap dan hanya disesuaikan dengan inflasi. Akibatnya, kedua ukuran ini bisa menampilkan tren penurunan kemiskinan yang berbeda.
Yang Mana Jadi Acuan Kebijakan?
BPS menegaskan, definisi kemiskinan nasional dan internasional memang sengaja dibuat berbeda karena memiliki tujuan berbeda, dan keduanya sama-sama tepat untuk kegunaan masing-masing.
Garis kemiskinan nasional ditetapkan pemerintah dan bersifat spesifik sesuai konteks Indonesia, digunakan sebagai dasar kebijakan nasional dan pemantauan kemajuan pengentasan kemiskinan dalam negeri. Untuk keperluan ini, BPS menegaskan ukuran yang ditetapkannya adalah yang paling relevan digunakan sebagai acuan kebijakan.
Berdasarkan tolok ukur BPS, tingkat kemiskinan nasional tercatat turun dari 8,47% pada Maret 2025 menjadi 8,07% pada Maret 2026.
Sebagai gambaran global, estimasi Bank Dunia tahun 2025 menunjukkan 3,7% penduduk Indonesia berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem, 15,5% di bawah garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan 64,1% di bawah garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah atas.
BPS menegaskan bahwa kedua ukuran kemiskinan ini menggunakan data dasar yang sama namun menjawab pertanyaan yang berbeda - satu untuk pemantauan dan kebijakan domestik, satu lagi untuk perbandingan standar hidup antarnegara.
"Ukuran yang satu tidak lebih 'benar' daripada yang lain; keduanya memiliki tujuan berbeda dan memberikan perspektif yang saling melengkapi mengenai upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia," ungkap penjelasan BPS.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

9 hours ago
8

















































