Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa data kemiskinan nasional versi BPS tetap menjadi acuan utama dalam perumusan kebijakan, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos), bukan angka kemiskinan versi World Bank atau Bank Dunia.
Penegasan ini muncul menyusul selisih mencolok antara dua data kemiskinan yang beredar. Seperti diketahui, pada 5 Agustus 2026 lalu, BPS merilis tingkat kemiskinan nasional per Maret 2026 sebesar 8,07%.
Sementara itu, berdasarkan pengelompokan negara berpenghasilan menengah atas (Upper-Middle-Income Country), Bank Dunia memperkirakan 64,1% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan dengan standar US$8,30 PPP atau sekitar Rp51.087 per orang per hari.
BPS menegaskan, meski definisi kemiskinan nasional dan internasional sengaja dibuat berbeda karena memiliki tujuan masing-masing, untuk keperluan pemantauan kemajuan serta perumusan kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional, termasuk bansos. Dengan demikian, ukuran yang ditetapkan BPS adalah yang paling relevan digunakan untuk kebijakan di Indonesia.
"Garis kemiskinan nasional ditetapkan oleh pemerintah serta bersifat spesifik bagi setiap negara dengan konteksnya masing-masing. Garis ini digunakan sebagai dasar kebijakan nasional dan untuk memantau kemajuan dalam upaya pengentasan kemiskinan," demikian penjelasan resmi BPS bersama Bank Dunia.
Berdasarkan tolok ukur BPS, tingkat kemiskinan nasional tercatat turun dari 8,47% pada Maret 2025 menjadi 8,07% pada Maret 2026 - data inilah yang jadi basis pemerintah dalam mengevaluasi efektivitas program perlindungan sosial, termasuk bansos.
Kenapa Datanya Bisa Beda Jauh?
BPS menjelaskan, baik BPS maupun Bank Dunia sama-sama menggunakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) sebagai sumber data. Namun keduanya mengukur kemiskinan dengan metode dan tujuan berbeda.
BPS mengukur kemiskinan berdasarkan biaya hidup riil di Indonesia - menghitung pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan pokok lainnya seperti perumahan, pakaian, dan transportasi, di 75 wilayah perkotaan dan perdesaan di setiap provinsi, dan diperbarui dua kali setahun mengikuti perubahan harga. Pada Maret 2026, garis kemiskinan versi BPS tercatat sebesar Rp669.235 per orang per bulan, atau sekitar US$3,60 per hari.
Sementara itu, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional yang seragam untuk membandingkan standar hidup antarnegara - bukan garis kemiskinan berbasis harga dan pola konsumsi spesifik satu negara. Bank Dunia memakai tiga tolok ukur sesuai kelompok pendapatan negara:
- US$3,00 per hari (Rp18.465) untuk negara berpendapatan rendah
- US$4,20 per hari (Rp25.851) untuk negara berpendapatan menengah bawah
- US$8,30 per hari (Rp51.087) untuk negara berpendapatan menengah atas
Bukan Berarti Rakyat Makin Miskin
BPS menegaskan, lonjakan angka Bank Dunia bukan cerminan memburuknya kondisi kehidupan masyarakat, melainkan konsekuensi kenaikan status Indonesia. Ketika Indonesia naik kelas menjadi negara berpendapatan menengah atas pada 2023, Bank Dunia otomatis menaikkan ambang batas kemiskinan yang dipakai untuk Indonesia dari US$4,20 menjadi US$8,30 per orang per hari.
"Dengan ambang batas yang lebih tinggi, secara alami menyebabkan lebih banyak orang berada di bawahnya; hal ini tidak berarti mereka menjadi lebih miskin," tulis penjelasan BPS.
Standar US$8,30 tersebut mencerminkan standar hidup kelompok negara berpendapatan menengah atas yang sangat luas - termasuk negara dengan pendapatan per kapita hingga hampir tiga kali lipat Indonesia - sehingga menetapkan standar yang jauh lebih tinggi dibanding kondisi riil di dalam negeri.
Kedua metode juga memperlakukan perubahan harga secara berbeda dari waktu ke waktu. BPS menyesuaikan garis kemiskinannya mengikuti perubahan pola konsumsi dan standar hidup domestik, sementara Bank Dunia menerapkan standar internasional yang relatif tetap dan hanya disesuaikan inflasi.
Sebagai gambaran global, estimasi Bank Dunia tahun 2025 juga menunjukkan 3,7% penduduk Indonesia berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem, dan 15,5% di bawah garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah bawah - sebelum akhirnya melonjak jadi 64,1% saat memakai standar negara berpendapatan menengah atas.
BPS menutup penjelasannya dengan menegaskan, kedua ukuran kemiskinan ini menggunakan data dasar yang sama namun menjawab pertanyaan yang berbeda.
"Ukuran yang satu tidak lebih 'benar' daripada yang lain; keduanya memiliki tujuan berbeda dan memberikan perspektif yang saling melengkapi mengenai upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia," tulis BPS.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

8 hours ago
9

















































