Jakarta, CNBC Indonesia - Ternyata belum semua pegawai Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja mendapat jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, baru 58,7% pegawai yang mendapatkannya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyatakan proses pencairan hak untuk pegawai Sritex masih terus berlangsung saat ini.
"Manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp 154,6 miliar. Per 10 Maret 2025, angka yang sudah dibayarkan secara total adalah Rp90,83 miliar atau 58,7% sudah terealisasi," ujar Anggoro dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Adapun total klaim tersebut berasal dari JHT ke 10.824 pekerja dengan total mencapai Rp143,2 miliar, serta JKP bagi 7.922 pekerja dengan total Rp11,34 miliar.
BPJS menargetkan proses pembayaran dapat selesai tepat satu pekan ke depan. Namun, sebelum itu proses administrasi bisa lebih dulu rampung.
"Kita targetkan tanggal 14 Maret semua proses dokumen selesai. Tanggal 18 semua pembayaran JHT selesai," sebut Anggoro.
Jika merunut ke belakang, sejak 1983 atau awal mula pencairan hak pekerja Sritex, BPJS setidaknya telah melakukan pembayaran manfaat bagi seluruh perusahaan Sritex Group mencapai sekitar Rp308 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari pencairan JHT sebesar Rp230,8 miliar ke 28.535 pekerja, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp18,50 miliar ke 2.427 pekerja, Jaminan Kematian (JKM) Rp7,07 miliar ke 283 pekerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp4.57 miliar ke 3.832 pekerja, dan beasiswa Rp1,86 miliar ke 259 anak.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemnaker Jamin Mantan Karyawan Sritex Yang Kena PHK Dapat JHT
Next Article Sritex Pailit, Bos Partai Buruh Angkat Bicara-Ancam Bakal Lakukan Ini