Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersiap merilis aturan pembatasan usia untuk pengguna media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan prosesnya tengah dalam sinkronisasi dan harmonisasi.
"Pembatasan usia ya didoakan aja. Kan ini sedang sinkronisasi dengan Sesneg dan Kementerian Hukum. Jadi sekarang prosesnya sedang sinkronisasi dan harmonisasi," kata Meutya ditemui di kantor Komdigi, Selasa (18/3/2025).
Komdigi memanggil sejumlah pihak dalam pembentukan aturan tersebut. Termasuk platform media sosial, pendidik, guru dan anak-anak.
Ditemui pekan lalu, Meutya meminta agar media sosial melakukan sistem verifikasi usia lebih ketat saat proses pembuatan akun media sosial. Termasuk menyediakan formulasi yang tepat untuk indikator digital bagi anak sebelum bisa mengakses platform digital.
Sementara itu, Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi Molly Prabawaty mengatakan pihaknya berdiskusi lanjutan mengundang platform-platform digital.
"Memang nanti akan ada FGD-FGD lanjutan. Tentu kita juga akan mengundang tadi yang dari platform-platform digital itu," ujar Molly.
Dia juga mengatakan batasan usia belum diputuskan oleh Komdigi. Hingga kini belum ada usia berapa sebaiknya batasan anak di internet, walaupun ada wacana membatasinya sekitar 12-13 tahun.
"Memang ada beragam, ada yang umur 13 tahun, ada yang mengatakan 12 tahun, karena sudah bisa berpikir secara rasional di atas umur tersebut. Tapi memang belum, belum kita temukan atau kepastian atau keputusan gitu ya, di usia berapa sebaiknya kita memberikan batasan anak di ranah digital. Nah nanti sebagai lanjutannya, kami dari Kementerian Komdigi akan melaksanakan FGD-FGD lanjutan yang lebih teknis sifatnya," kata Molly.
(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bantu Petani, Syngenta Dukung Pembiayaan-Teknologi Benih Unggul
Next Article Australia Larang Anak Pakai TikTok-Instagram Cs, Denda Rp 510 Miliar