Bikin Geger! Ini Isi Surat Purbaya ke Gubernur

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengirimkan surat tentang percepatan pelaksanaan belanja APBD Tahun Anggaran 2025 kepada para pemimpin daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 itu Purbaya telah meminta para kepala daerah untuk memperkuat belanja pembangunannya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Surat itu ia kirimkan kepada kepala daerah mempertimbangkan masih naiknya simpanan pemda di perbankan di tengah lambatnya kinerja belanja daerah. Padahal, pemerintah pusat ia sebut juga terus konsisten mencairkan anggaran transfer ke daerah (TKD).

"Dari pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di Pusat, kami meminta agar juga dilakukan langkah penguatan secara harmonis di Daerah," tulis Purbaya dalam isi surat yang ditandatanganinya itu sebagaimana dikutip Rabu (12/11/2025).

Dana pemerintah daerah atau Pemda yang mengendap di perbankan per akhir kuartal III-2025 yang dicatat Purbaya senilai Rp 234 triliun atau meningkat sekitar 12,17% dari periode yang sama tahun lalu Rp 208,6 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja APBD seluruh daerah hingga akhir September 2025 di Indonesia baru mencapai Rp712,8 triliun, turun 13,1% dari periode yang sama tahun lalu. Adapun realisasi tersebut 51,3% dari pagu belanja APBD 2025 senilai Rp1.389,3 triliun.

Sementara itu, pemerintah pusat telah berkomitmen untuk terus merealisasikan penyaluran transfer ke daerah (TKD) yang nilainya sudah senilai Rp 644,8 triliun atau 74% dari pagu hingga akhir kuartal III-2025.

"Sejalan dengan realisasi TKD yang sudah cukup tinggi tersebut, kami mencatat realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 secara total mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi belanja APBD tahun yang lalu, sehingga menyebabkan simpanan dana Pemda di perbankan sampai dengan Triwulan III 2025 mengalami kenaikan," tulis Purbaya dalam suratnya.

Ia pun meminta para kepala daerah untuk segera melakukan berbagai langkah-langkah percepatan belanja APBD untuk mendorong perekonomian nasional pada 2025 bisa lebih baik.

Sebagaimana diketahui, ekonomi pada kuartal III-2025 hanya tumbuh 5,04% secara tahunan atau year on year (yoy), melambat dibanding kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,12%.

Adapun langkah-langkah yang ia minta dilakukan para kepala daerah, yaitu melakukan percepatan penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.

Lalu, pemenuhan belanja kewajiban pada pihak ketiga yang menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda), serta memanfaatkan dana simpanan Pemda di perbankan untuk belanja program dan proyek di daerah.

Terakhir, melakukan monitoring secara berkala (mingguan/bulanan) terhadap pelaksanaan belanja APBD dan pengelolaan dana Pemda di perbankan sampai dengan akhir 2025, untuk menjadi evaluasi perbaikan pada 2026 agar sejalan dengan arah program pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden.

"Demikian disampaikan untuk dilaksanakan bersama secara konsisten. Terima kasih kami sampaikan atas perhatian dan sinergi berkelanjutan yang terjalin antara Pemerintah Pusat dan Daerah," sebagaimana tertulis dalam surat Purbaya yang tembusannya ke Presiden, Menteri Dalam Negeri, hingga Menteri Sekretaris Negara itu.

Kemenkeu Terbitkan Pedoman TKD Akhir 2025

Setelah Purbaya mengirimkan surat itu kepada para kepala daerah, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada akhir tahun anggaran 2025 yang juga ditujukan kepada para kepala daerah bernomor S-73/PK/2025.

Untuk TKD yang digelontorkan dalama bentuk dana bagi hasil atau DBH, diharuskan menyampaikan laporan syarat salur mulai dari DBH Cukai Hasil Tembakau atau CHT, DBH Dana Reboisasi, hingga DBH Sawit paling lambat pada 17 November 2025 pukul 23.59 WIB.

Dalam hal syarat salur DBH CHT, DBH DR, dan DBH Sawit itu tidak kunjung disampaikan hingga batas waktu yang ditetapkan, Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dapat menghentikan sisa penyalurannya kepada kepala daerah.

Adapula ketentuan DAK nonfisik yang juga diberikan batas waktu, seperti penyampaian syarat salur Dana Tunjangan Profesi Guru ASND (TPG ASND), Dana Tambahan Penghasilan Guru ASND (Tamsil Guru ASND), dan Dana Tunjangan Khusus Guru ASND (TKG ASND) TA 2025 dengan rekomendasi dari Kemendikdasmen paling lambat 15 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.

"Dalam hal penyampaian rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat dipenuhi, maka TPG ASND/Tamsil Guru ASND/TKG ASND TA 2025 tidak disalurkan," dikutip dari pedoman tersebut.

Tak terkecuali Dana Desa, para bupati atau wali kota juga diharuskan menyerahkan dokumen persyaratan penyaluran diterima paling lambat 22 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Bila tidak disampaikan syarat penyalurannya, maka akan dicatat menjadi sisa dana desa di rekening kas umum negara dan tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Demikian juga ketentuan terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan Yogyakarta, Dana Insentif Fiskal (DIF), hingga Hibah Kepada Daerah bisa tidak disalurkan bila tidak memenuhi persyaratan pelaporan dokumen penyalurannya sampai batas waktu yang telah ditentukan.

TKD Jadi Perhatian Khusus Prabowo

Setelah Purbaya menyurati para kepala daerah itu, termasuk dengan memberikan pedoman Pelaksanaan Penyaluran TKD pada akhir tahun anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto bahkan telah memerintahkan secara khusus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk memeriksa penyerapan dan penggunaan anggaran yang ditransfer ke daerah jelang akhir tahun.

Perintah ini ia sampaikan dalam rapat khusus dengan beberapa jajaran kabinet di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta sebelum terbang ke Australia untuk kunjungan kerja.

"Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk segera mengkoordinasikan serta memeriksa penyerapan anggaran dan penggunaan transfer ke daerah yang dikelola oleh para kepala daerah menjelang akhir tahun ini," tulis Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam unggahan resmi di akun Instagram @sekretariat.presiden, dikutip Rabu (12/11/2025).

Kepada para menterinya, Prabowo juga menegaskan setiap rupiah uang rakyat yang dialokasikan harus tepat sasaran dan harus digunakan sesuai periode waktu yang ditetapkan. Tak terkecuali dana di daerah, yang juga merupakan uang rakyat.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gubernur se-Indonesia Ramai-ramai ke Kantor Purbaya, Ada Apa?

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |