Biaya Perpanjang SIM Bulan Mei 2025, Catat!

13 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - SIM merupakan salah satu syarat utama masyarakat dalam berkendara. berikut ini estimasi biaya perpanjang SIM Mei 2025. Dalam perhitungan ini, biaya perpanjang SIM sudah termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Biaya perpanjang SIM per Mei 2025 belum mengalami perubahan. Biaya perpanjang SIM itu masih mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.

Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih perinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan, yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Maka untuk mengurus perpanjang SIM, bisa jadi biayanya berbeda-beda tergantung dari fasilitas kesehatan yang dipilih. Sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri, biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dipungut langsung di fasilitas kesehatan.

Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman perpanjang SIM biayanya sebesar Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Hasil tes psikologi di laman tersebut bisa digunakan untuk perpanjangan SIM online maupun offline. Sementara itu masa berlakunya hingga enam bulan.

Terakhir ada biaya asuransi. Biaya asuransi saat perpanjang SIM ini sebesar Rp 50 ribu. Dengan begitu, bila melakukan perpanjangan SIM lengkap sebagai berikut.

Estimasi Biaya Perpanjang SIM Termasuk Tes Kesehatan, Psikologi, dan Asuransi

SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 222.500
SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 217.500
SIM D, SIM DI: Rp 172.500

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Resistensi Bisnis Wewangian di Tengah Pelemahan Daya Beli

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |