Begini Nasib Pria Turki Pembakar Al-Quran di Inggris

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pria asal Turki bernama Hamit Coskun, yang berusia 50 tahun, tengah disidang oleh Pengadilan London, imbas aksinya membakar kitab suci umat Islam, Al Quran, pada 13 Februari lalu di luar konsulat Turki.

Saat melakukan pembakaran Al Quran, Hamit menerikkan kalimat, "Islam adalah agama terorisme". Ia pun ditangkap kepolisian London karena dianggap melakukan pelanggaran ketertiban umum dan terkena hukuman denda 240 pound (US$ 325).

Saat proses persidangan, Hakim Distrik John McGarva mengatakan bahwa tindakan yang dilakukannya "provokatif dan mengejek", serta "setidaknya sebagian dimotivasi oleh kebencian terhadap umat Islam."

"Membakar buku agama, meskipun menyinggung sebagian orang, belum tentu merupakan tindakan yang tidak tertib. Yang membuat tindakannya tidak tertib adalah waktu dan lokasi tindakan tersebut dan semua itu disertai dengan kata-kata kasar," ucap John McGarva, dikutip dari AP News, Minggu (8/6/2025).

Sementara itu, jaksa mengatakan Coskun telah mengunggah di media sosial sebuah cuplikan protesnya terhadap pemerintahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan , yang menurut Coskun "telah menjadikan Turki sebagai basis bagi kaum radikal Islam."

Sejumlah organisasi kebebasan bereskpresi menentang proses hukum terhadap Coskun. National Secular Society and Free Speech Union, yang membayar biaya hukum Coskun, mengatakan bahwa proses hukum terhadapnya membahayakan kebebasan berekspresi.

Kelompok itu pun berencana mengajukan banding "dan terus mengajukan banding hingga putusan hukuman denda dibatalkan." Mereka juga akan membawa kasus ini ke Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa jika diperlukan.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan melalui Free Speech Union, Coskun mengatakan "tidaklah benar untuk mengadili seseorang karena melakukan penistaan terhadap Islam."

"Keputusan ini merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara dan akan menghalangi orang lain untuk menjalankan hak demokratis mereka untuk melakukan protes damai dan kebebasan berekspresi," katanya.

"Sebagai seorang aktivis, saya akan terus berkampanye melawan ancaman Islam," ucap Coskun.

Robert Jenrick, dari Partai Konservatif yang menjadi oposisi, mengatakan di platform media sosial X bahwa putusan tersebut "menghidupkan kembali undang-undang penistaan agama" yang dicabut Parlemen pada tahun 2008 setelah kampanye oleh kaum sekuler.

Dave Pares, juru bicara Perdana Menteri Keir Starmer mengatakan kepada wartawan: "Kami tidak memiliki undang-undang penistaan agama di Inggris dan tidak ada rencana untuk memperkenalkannya."


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Antisipasi Tarif AS, Pengusaha Ikan Kaleng Siapkan Langkah Ini

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |