Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) merilis desain baru pita cukai untuk tahun 2025 dengan mengusung tema "Pesona Bunga Nusantara" yang menampilkan keindahan ragam bunga khas Indonesia.
Pesona bunga nusantara yang digunakan dalam desain pita cukai 2025 antara lain bunga jepun bali, bunga jeumpa, bunga anggrek bulan, bunga anggrek hitam, dan bunga cempaka hutan kasar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa tema tersebut menjadi simbol kebanggaan dan komitmen insan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.
"Perubahan desain pita cukai dilakukan setiap tahun guna meningkatkan keamanan dan meminimalisasi peredaran barang kena cukai ilegal. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah pemalsuan pita cukai," imbuhnya.
Pita cukai adalah dokumen sekuriti sebagai penanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), rokok elektrik (REL), hasil tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Sebagai dokumen sekuriti, pita cukai terdiri dari kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Selain itu, pita cukai juga sebagai alat bantu pengawasan peredaran BKC dan sebagai salah satu pendekatan manifestasi kebijakan tarif (quantitative measurement) yang tujuan utamanya mengendalikan kuantitas BKC yang beredar.
Budi menuturkan pita cukai pada tahun 2025 untuk MMEA dalam negeri maupun dari luar negeri (impor) dilengkapi dengan fitur keamanan baru berupa Quick Response (QR) Code. Hal ini dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi identitas produsen atau importir MMEA karena tampilan pita cukai tampak sederhana dengan QR Code.
Foto: Bea Cukai bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) merilis desain baru pita cukai untuk tahun 2025 dengan mengusung tema “Pesona Bunga Nusantara” yang menampilkan keindahan ragam bunga khas Indonesia. (Dok Bea Cukai)
Bea Cukai bersama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) merilis desain baru pita cukai untuk tahun 2025 dengan mengusung tema “Pesona Bunga Nusantara” yang menampilkan keindahan ragam bunga khas Indonesia. (Dok Bea Cukai)
Perlu diketahui, bahwa warna pita cukai juga berbeda-beda, tergantung pada golongan dan jenis BKC-nya. Untuk BKC berupa HT golongan I berwarna jingga, golongan II berwarna biru, golongan III berwarna ungu, serta HT tanpa golongan berwarna abu-abu dan HT yang berasal dari luar negeri berwarna merah. Untuk BKC berupa MMEA dari dalam negeri dengan golongan B berwarna biru dan golongan C berwarna hijau. Sedangkan untuk BKC berupa MMEA yang berasal dari luar negeri dengan golongan A berwarna jingga, golongan B berwarna abu-abu, dan golongan C berwarna merah.
Budi mengungkapkan bahwa bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024, sehingga untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai, masyarakat dapat merujuk pada peraturan tersebut yang tersedia pada laman berikut https://bit.ly/PER-15_BC_2024.
Selain itu, Budi juga menyebutkan berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan unit pengawasan Bea Cukai, sampai saat ini masih marak ditemukan tindakan penghindaran pungutan negara (tax avoidance) dengan modus pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai yang salah peruntukan, dan pita cukai yang salah personalisasi.
Dia menilai praktik penghindaran pungutan negara tersebut tentu berdampak negatif bagi negara dan pelaku usaha BKC. Negara kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor cukai dan pelaku usaha terpengaruh pengembangan bisnisnya. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi dari semua pihak termasuk masyarakat untuk dapat membantu melaporkan jika mengetahui penyalahgunaan pita cukai di sekitarnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu memeriksa keaslian pita cukai pada produk yang dibeli dan menolak penggunaan produk (BKC) ilegal. Pastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai asli untuk menghindari risiko hukum akibat penggunaan produk ilegal," tutup Budi.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Simak Harga Baru Eceran Rokok Putih!
Next Article Terbaru! Tarif Cukai & Harga Eceran Rokok Berlaku 1 Januari 2025