Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru tentang perjanjian jual beli listrik berbasis energi baru dan energi terbarukan (EBET).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 5 tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa pihaknya membuat aturan tersebut untuk menjawab kekhawatiran pengusaha dalam negeri, khususnya dalam proses negosiasi dan kontrak.
"Nah sebelum regulasi ini diterbitkan, pengembang proyek energi terbarukan dan PLN selama ini kadang-kadang ada beberapa titik yang tidak memiliki acuan bakunya. Jadi dalam menyusun kontrak PJBL ini seringkali masih harus mencari acuan regulasi yang diinginkan. Nah saat ini seringkali terjadi perbedaan interpretasi dari kontrak. Dan negosiasi juga panjang dan kompleks. Sehingga kadang-kadang juga adanya peningkatan biaya dari transaksi," jelasnya dalam acara Sosialisasi Permen ESDM No. 5/2025, di Ruang Sarulla Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Eniya mengungkapkan, aturan anyar tersebut juga mengatur perihal hak dan kewajiban perusahaan listrik pelat merah yakni PT PLN (Persero) dan pengembang kelistrikan. Hal itu juga termasuk perihal pengaturan alokasi risiko dan BOO (Build, Own, Operate) atau BOOT (Build, Own, Operate, Transfer).
"Nah itu sesuai kesepakatan juga nanti bisa ditanyakan dan optimalisasi pemanfaatan yang dari ekses tadi lalu perpanjangan kontrak PJBL-nya, bagaimana mekanisme harga jualnya dan di sini ada juga kepemilikan hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon. Jadi ini bisa sesuai dengan kesepakatan para pihak," imbuhnya.
Berikut pengaturan baru dalam Permen ESDM No. 5/2025:
1. Ketentuan PJBL
Selain PJBL antara PPL dengan PLN, ketentuan PJBL dalam Permen ini digunakan dalam:
• Penyusunan PJBL antara PPL dengan Badan Usaha pemegang wilayah usaha selain PLN
• Penyusunan PJBL antara Badan Usaha pemegang wilayah usaha dengan PPL yang memanfaatkan
sumber energi baru.
2. Perpanjangan PJBL
Jangka waktu PJBL dapat diperpanjang, ketentuan harga jual tenaga listrik mengacu pada harga patokan tertinggi setelah tahun ke-10 (staging 2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Besaran Jaminan Pelaksanaan
• Jaminan pelaksanaan proyek yang harus diberikan oleh PPL kepada PT PLN (Persero) sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) dari total biaya proyek (project cost) pembangkit.
• Untuk PLTP, PPL dalam pelaksanaan kegiatan harus melaksanakan seluruh ketentuan terkait pelaksanaan proyek berdasarkan PJBL. Dalam hal PPL PLTP tidak melaksanakan seluruh kewajiban, PPL dikenai denda sesuai dengan PJBL.
4. Pembayaran Penalti AF atau CE
Pembayaran penalti AF atau CE khusus untuk PLTA run-off river, PLTS, PLTB, dan PLTAL dihitung dengan mengakumulasikan kekurangan energi yang tercantum dalam PJBL untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Perubahan harga PLTP
Dalam hal terdapat kesepakatan harga yang tercantum dalam perjanjian awal transaksi (pre-transaction agreement) untuk PLTP, harga yang disepakati dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan hasil eksplorasi panas bumi dan harga patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai persetujuan dari Menteri.
6. Deemed Dispatch akibat curtailment
PPL berhak mendapatkan Deemed Dispatch jika dilakukan pembatasan (curtailment) oleh PT PLN (Persero).
7. Pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF dan pembelian tenaga listrik untuk optimalisasi pembangkit tenaga listrik
• Pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF dengan batasan paling banyak kapasitas pengenal (unit rated capacity) dengan ketentuan:
a. harga pembelian tenaga listrik paling besar 80% (delapan puluh persen) dari harga PJBL dan
b.sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik pada Sistem Tenaga Listrik setempat.
• Untuk optimalisasi pembangkit tenaga listrik, PLN dapat membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang telah dilakukan PJBL dan mampu memproduksi tenaga listrik melebihi kapasitas pengenal (unit rated capacity) dengan ketentuan:
a. menggunakan harga pembelian tenaga listrik terendah; dan
b. sesuai dengan kebutuhan tenaga listrik, pada Sistem Tenaga Listrik setempat.
Pembelian tenaga listrik dilakukan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari CE atau AF.
8. COD PLTP
COD pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan pasokan uap sampai dengan terpenuhinya CE atau AF.
9. Penggunaan TKDN
Penggunaan produk dalam negeri untuk pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
10. Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dari energi terbarukan
• Hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Dalam hal belum terdapat peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon, kepemilikan hak atas atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
11. Pembangkit Listrik Energi Terbarukan Intermittent
PPL wajib menyampaikan estimasi bulanan dan estimasi tahunan secara akurat dengan tingkat kesalahan yang disepakati atas produksi energi dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten kepada PLN
12. Transaksi khusus apabila PLT ET memiliki fasilitas penyimpanan energi
• Transaksi jual beli tenaga listrik dihitung berdasarkan jumlah energi yang tercatat pada titik transaksi. Fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya merupakan satu kesatuan dengan PLT ET Intermittent
• PPL harus mengganti fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang telah mencapai akhir daur hidupnya dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang baru untuk mempertahankan performa dengan teknologi yang sama atau lebih baik dari fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya yang digantikan
13. Bahasa dalam PJBL
• PJBL disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam hal diperlukan, PJBL dapat disusun dalam 2 bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa asing.
• Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap PJBL, bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam PJBL
14. Refinancing
• Untuk optimalisasi pelaksanaan usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber sumber Energi Terbarukan, PPL dapat melakukan refinancing.
• PPL menginformasikan pelaksanaan refinancing kepada PT PLN.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Hashim Bongkar Nasib 1 Juta Rumah - Pro Kontra Power Wheeling
Next Article Indonesia Kaya Energi Terbarukan, Nambah 75 GW Gak Mustahil!